ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Penangkapan Lukas Enembe Diwarnai Protes dari Pendukungnya hingga Tembakan Peringatan dari Aparat

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023) siang.

Tribun-Papua.com/ Putri
Suasana pengamanan Polisi di Bandara Sentani saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023) siang.

Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

Namun Lukas Enembe tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca juga: BREAKING NEWS, Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Ditangkap KPK

Baca juga: Polisi Kawal Ketat Penangkapan Lukas Enembe, Bandara Sentani Ditutup

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe ((Dok Staf Khusus Gubernur Papua))

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.

"Sudah dibawa ke bandara," cetus Fakhiri.

Saat berada di Mako Brimob, Polisi sempat membubarkan massa yang hendak datang dengan membawa senjata tajam.

Dari video yang beredar, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Diberitakan Tribun-Papua.com, ratusan polisi mengamankan Bandara Sentani terkait penangkapan Lukas Enembe.

Bandara ditutup dan petugas keamanan berjaga di depan jalan utama bandara.

Baca juga: Masa Pro Lukas Enembe Serang Mako Brimob, Aparat Bubarkan Paksa!

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.

Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved