ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

KPK Cegah Istri Lukas Enembe dan 4 Orang Lainnya Pergi ke Luar Negeri

KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Lima orang tersebut adalah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.

Yulce Wenda dicegah ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan saat Diperiksa, Pengacara Sebut KPK Belum Sentuh Materi Perkara

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto.
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. (Tribunnews/Jeprima)

Lusi Kusuma Dewi dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.

Adapun Dommy, Jimmy, dan Gabbriel dalam masa pencegahan yang sama, yakni sejak 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023

Kelima orang yang dicegah bepergian memiliki masa pencegahan yang sama, yakni 6 bulan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para pihak yang dicegah adalah perannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Lukas Enembe.

Mereka berlima diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan korupsi Lukas Enembe.

Baca juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dilepas, Ini Jawaban Menkopolhukam!

"Pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap KPK di Kota Jayapura, Papua, dan langsung diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga: Jawab Kritikan AHY, KPK Tegaskan Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah Dapat Lampu Hijau dari Tim Medis

Politikus Partai Demokrat itu resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Lukas Enembe Yulce Wenda Ternyata Turut Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved