Lukas Enembe Ditangkap KPK
Mengaku sebagai Keluarga saat Lukas Enembe Ditangkap, Ketua DPRD Tolikara Bakal Dipanggil KPK
KPK bakal memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sonny mengaku sebagai keluarga Lukas Enembe saat Lukas ditangkap.
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan saat Diperiksa, Pengacara Sebut KPK Belum Sentuh Materi Perkara

"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) kami pastikan terus dilakukan. Siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi," kata Ali Fikri, Jumat (13/1/2023).
"Ketika penangkapan kami ikutkan karena mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," ungkap dia.
"KPK junjung asas praduga tak bersalah, hak-hak tersangka juga kami perhatikan selama proses dimaksud," Ali menambahkan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan Lukas pada Selasa (10/1/2023) dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia melalui Mamit, Tolikara.
Baca juga: Jawab Kritikan AHY, KPK Tegaskan Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah Dapat Lampu Hijau dari Tim Medis
KPK, lanjut Firli, berkoordinasi dengan Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda Papua untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani dan evakuasi ke Jakarta.
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Agendakan Pemeriksaan Ketua DPRD Tolikara di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.