ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Mengaku sebagai Keluarga saat Lukas Enembe Ditangkap, Ketua DPRD Tolikara Bakal Dipanggil KPK

KPK bakal memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - KPK bakal memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sonny mengaku sebagai keluarga Lukas Enembe saat Lukas ditangkap.

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan saat Diperiksa, Pengacara Sebut KPK Belum Sentuh Materi Perkara

TANTANG POLISI - Ketua DPRD Kabupaten Tolikara Sonny Wanimbo, memberi keterangan pers di Abepura, Jayapura, Sabtu (19/6/2021) terkait tudingan polisi yang menyebut dirinya menjadi donator dana bagi Neson Munib, kelompok teroris bersenjata. Ia menantang polisi membuktikan tudiangannya.
TANTANG POLISI - Ketua DPRD Kabupaten Tolikara Sonny Wanimbo, memberi keterangan pers di Abepura, Jayapura, Sabtu (19/6/2021) terkait tudingan polisi yang menyebut dirinya menjadi donator dana bagi Neson Munib, kelompok teroris bersenjata. Ia menantang polisi membuktikan tudiangannya. (Tribun-Papua.com/calvin_erari)

"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) kami pastikan terus dilakukan. Siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi," kata Ali Fikri, Jumat (13/1/2023).

"Ketika penangkapan kami ikutkan karena mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," ungkap dia.

"KPK junjung asas praduga tak bersalah, hak-hak tersangka juga kami perhatikan selama proses dimaksud," Ali menambahkan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan Lukas pada Selasa (10/1/2023) dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia melalui Mamit, Tolikara.

Baca juga: Jawab Kritikan AHY, KPK Tegaskan Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah Dapat Lampu Hijau dari Tim Medis

KPK, lanjut Firli, berkoordinasi dengan Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda Papua untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani dan evakuasi ke Jakarta.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Agendakan Pemeriksaan Ketua DPRD Tolikara di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved