Lukas Enembe Ditangkap KPK
Sekda Papua Jadi Plh Gubernur, Wapres: Dia Sudah Lama Lakukan Fungsi Plh sejak Lukas Enembe Sakit
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa penangkapan Lukas Enembe tak akan berpengaruh ke pemerintahan di Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa penangkapan Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe tak akan berpengaruh ke pemerintahan di Papua.
Ma'ruf menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Apalagi selama ini, Ridwan sudah menjalankan fungsi sebagai Plh Gubernur selama Lukas Enembe sakit.
Baca juga: Jawab Kritikan AHY, KPK Tegaskan Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah Dapat Lampu Hijau dari Tim Medis

Selain itu, kata Ma'ruf, jabatan Lukas Enembe juga akan berakhir pada tahun ini.
"Sudah lama beliau menjadi Sekda dan sebenarnya pelaksanaannya beliau juga sudah melakukan fungsi-fungsi Plh, sebelum beliau (Lukas) ditangkap pun karena beliau sakit ya, saya kira tidak ada masalah," ucap Ma'ruf di Istana Wapres, Jln Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
"Masalah pelaksanaan pemerintah di daerah saya kira sudah seperti biasa. Tentu ada pelaksana harian yang bisa ditunjuk, sekarang sudah, saya kira waktunya cuma sisa tujuh bulan kalau tidak salah itu," jelas Ma'ruf.
Sementara pembangunan di Papua, menurut Ma'ruf, juga tidak akan terganggu dengan penangkapan Lukas Enembe.
Baca juga: Kericuhan Sempat Terjadi seusai Lukas Enembe Ditangkap, Wapres Minta Pendukung Gubernur Papua Legawa
"Dan masalah pembangunan ini kan sudah dibagi ya daerah otonomi ini kan sudah. Itu saya kira tidak ada masalah saya kira ada penyelesaiannya," pungkas Ma'ruf.
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua lalu dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023).
KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD, Dokter Pribadi Protes: Beliau Tak Pernah Makan Nasi
Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wapres Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Tak Pengaruhi Pemerintahan di Papua
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.