Lukas Enembe Diperiksa KPK
Akses Ditutup, Alexander Gobai: KPK Menahan Lukas Enembe, Seakan Tahanan Makar
Alexander G Gobai mengatakan, penahanan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe seakan tahanan makar yang dipasalkan 106 KUHP.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sejak ditahannya Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Januari 2023 di Kota Jayapura, hingga kini belum diberikan akses atau kunjungan keluarga, Tim Dokter, dan pengacara hukum terhadapnya.
Melihat keadaan itu, tokoh pemuda Papua, Alexander G Gobai mengatakan, penahanan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe seakan tahanan makar yang dipasalkan 106 KUHP.
“KPK sudah tidak profesional dalam menjaga eksistensi lembaga Negara di Republik ini. Tidak memberikan akses apalagi KPK tidak menghargai HAM. Tindakan ini sudah diluar nalar manusia,” kata Gobai kepada Tribun-Papua.com, Sabtu, (21/01/23) melalui jaringan selular.
Baca juga: Ingat OC Kaligis? Pernah Dipenjara karena Suap Hakim di Medan: Kini Dampingi Keluarga Lukas Enembe
Menurut dia, penahanan Lukas yang dilakukan KPK secara paksa di Kota Jayapura merupakan tindakan yang tidak menghargai status keberadaan Lukas yang masih sakit dan membutuhkan pengobatan dan pemulihan secara intensif.
Sesungguhnya KPK dapat mengedepankan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ketua KPK, yakni menjunjung tinggi HAM bagi Gubernur Papua.
“Kami minta agar KPK memberikan jaminan kesehatan, pengobatan serta pemulihan dengan perawat yang baik. Misalnya, dilihat oleh dokter pribadinya, dokter spesialis dari Singapura dan diberi akses kunjungan keluarga yang dapat menghibur Gubernur Papua guna menghindari tekanan psikologis,” kata Gobai yang juga selaku aktivis Papua itu.
Baca juga: Anak dan Istri dari Lukas Enembe Ikut Terima Uang dari Rijatono Lakka, Ini Kata KPK!
KPK mesti melihat Lukas Enembe adalah Gubernur Provinsi Papua sosok figur, tokoh Papua yang telah mengabdi kepada Indonesia selama 20 tahun.
Dikatakan, banyak prestasi dan pembangunan yang dilakukannya. Untuk itu, Negara mesti memberikan perhatian khusus.
“Gubernur Papua tidak melakukan kejahatan yang dapat mengganggu Negara. Dia pemimpin orang Papua dapat membangun tanah Papua. Sehingga, Negara harus memberikan akses seluas-luasnya terutama kesehatannya,” harapnya. (*)
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Alexander G Gobai
makar
VIRAL Kabar Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Hoaks! |
![]() |
---|
BEREDAR INFO Lukas Enembe Meninggal, Petrus Bala Pattyona: Tidak Benar! |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Sudah 2 Kali Cuci Darah, Ini Permintaan Penasehat Hukum |
![]() |
---|
KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe |
![]() |
---|
Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.