ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Kembali Ditahan, KPK Dalami Penyalahgunaan APBD dan Otsus Papua: Gulung Pejabat Lainnya

KPK mendalami berbagai isu dugaan korupsi dan penggunaan uang panas ke berbagai bentuk, termasuk aktivitas judi Lukas Enembe. Tangkap pejabat lainnya!

Kolase Tribun-Papua.com
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (kiri), menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) di Jakarta, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik dugaan penyalahgunaan APBD dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Pendalaman dilakukan menyusul tersangka kasus suap dan gratifikasi yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dinyatakan sehat oleh dokter.

Lukas Enembe kini kembali masuk ke rumah tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menegaskan pihaknya tidak hanya mengusut kasus suap terhadap Gubernur Papua dua periode itu.

Selain dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, KPK juga tengah mendalami terkait penggunaan dana otsus Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Gagal Ginjal Stadium 5, KPK: Pengacara Tersangka Jangan Giring Opini!

“Jadi kami kami masuk pendalaman terkait dengan dana Otsus termasuk juga pos anggaran untuk operasional Lukas Enembe selaku gubernur,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).

KPK mendalami berbagai isu dugaan korupsi dan penggunaan uang panas ke berbagai bentuk, termasuk aktivitas judi Lukas Enembe.

Terkait hal ini, Ali mengatakan, KPK selalu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi, selain suap dari Rijatono Lakka yang kami yakin lebih dari Rp 1 miliar, kemudian juga gratifikasi dari beberapa pihak kamu juga dalami. Kemudian hal lain,” ujarnya.

Ia lantas memastikan, KPK membuka peluang penerapan sejumlah undang-undang lain, seperti kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sepanjang ditemukan alat bukti, kata Ali, KPK tidak segan menerapkan pasal-pasal selain dugaan suap dan gratifikasi.

“Seperti TPPU apakah kemudian dimungkinkan kah atau tidak tentu kami nanti akan terus kami sepanjang kemudian ditemukan alat bukti,” ujar Ali.

Baca juga: Pernah Suap Hakim dan Panitera, OC Kaligis Kini Ditunjuk Jadi Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Sementara itu, aktivitas judi Lukas Enembe sempat menjadi sorotan setelah PPATK mengungkap adanya setoran uang senilai ratusan miliar rupiah ke kasino judi pada September 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK soal Kasus Lukas Enembe: Kami Masuk Pendalaman Dana Otsus",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved