Mutilasi di Mimika
Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi di Mimika, Komnas HAM: Agar Efektif dan Akuntabel
Komnas HAM RI meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya proses persidangan kasus mutilasi di Mimika.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komnas HAM RI meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan anggota TNI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mendesak agar persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura itu bisa digelar secara independen dan imparsial sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik.
Atnike menyampaikan permintaan tersebut menyikapi temuan awal hasil pemantauan sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura oleh pihaknya.
Baca juga: Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Kapten DK Meninggal karena Sakit Jantung, Sempat Dirawat di RS

"Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel," kata Atnike dalam keterangan pers Humas Komnas HAM RI pada Sabtu (21/1/2023).
Selain itu, Komnas HAM meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil.
Hal tersebut, agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.
"Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban," kata dia.
Komnas HAM RI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan.
Baca juga: Minta Anggota TNI Tersangka Mutilasi di Mimika Dituntut Maksimal, Jenderal Andika: Seumur Hidup!
Hal tersebut agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.
"Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan ini," sambung dia.
Setidaknya ada enam poin utama temuan awal Komnas HAM terkait persidangan tersebut.
Satu di antaranya adalah proses peradilan yang mengabaikan aksesbilitas keluarga korban.
Atnike menjelaskan pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika.
Komnas HAM RI juga telah menyampaikan rekomendasi kepada TNI terkait tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan DPO Kasus Mutilasi di Timika, Sembunyi di Atas Plafon Saat Diburu Polisi
Sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi terkait penegakan hukum, Komnas HAM RI melakukan pemantauan tahapan proses persidangan.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas HAM RI untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi keluarga korban," kata Atnike.
Selain itu, Komnas HAM melakukan pemantauan tahapan proses persidangan juga dalam rangka melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan sesuai amanat Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan sebagai bentuk respon cepat.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua, kata Atnike, terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika yang
digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.
Baca juga: 1 DPO Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap, Akui Terima Rp 20,8 Juta setelah Lakukan Aksinya
Tiga persidangan tersebut yakni:
Pertama, sidang perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan 4 orang terdakwa a.n. Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Kedua, sidang perkara nomor 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa, Pratu Rahmat Amin Sese, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Ketiga, sidang perkara nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa a.n. Mayor Helmanto Fransiskus Daki, dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Atnike.
(Tribunnews.com, Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM RI Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua
Sukses Tangani Kasus Mutilasi, Polres Mimika Terima Penghargaan dari Kompolnas |
![]() |
---|
Paham Papua Minta Hakim Pemeriksa Kasus Mutilasi Warga Nduga: Jatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Mutilasi, Kepala Suku Nduga: Kami Apresisai Proses Hukum Saat Ini |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Mutilasi Mimika: Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di PN Timika Dikawal Ketat Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.