ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Aksi Tolak Kampung Adat Tuai Sorotan Tajam dari Ondoafi Jayapura

menurut Yo Ondofolo Kampung Babrongko, Ramses Wally, pembentukan kampung adat itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Calvin
Aksi penolakan kampung adat yang dilakukan oleh sejumlah massa pada Selasa (24/1/2023) kemarin di halaman Kantor Bupati Jayapura, menuju gedung DPRD Jayapura, Provinsi Papua 

"Selaku Ondofolo, kami perlu menjaga harkat dan wibawa serta martabat, kami harap agar aspirasi yang sudah disampaikan itu bisa dipertanggungjawabkan, sebab disitu ada nama baik terhadap kami Ondofolo."

"Kami juga memohon agar mereka dapat menyiapkan bukti-bukti sesuai aspirasi yang sudah disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, aksi penolakan kampung adat terjadi pada Selasa (24/1/2023) kemarin.

Dari pantauan Tribun-Papua.com, massa tersebut mendatangi kantor DPRD Jayapura dan meminta untuk DPR mencabut status kampung adat.

Dalam aksi tersebut, sejumlah massa itu juga mengeluarkan pernyataan sikap dan dalam pernyataan itu terdapat 15 poin, yakni:

1. Menolak Kampung adat.

2. Meminta Pemkab Jayapura segera kembalikan kampung adat menjadi status demokrasi.

3. Lumpuhnya pelayanan dalam semua aspek, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Budaya.

4. Hilangnya hak-hak masyarakat ekonomi lemah.

5. Tertutupnya ruang demokrasi

6. Terjadi gaya kepemimpinan otoriter.

7. Tidak adanya transparansi penggunaan dana kampung, Alokasi Dana Desa (ADD), Alokasi Dana Kampung (ADK) dan lain sebagainya.

8. Kurangnya keterbukaan informasi tentang penggunaan dana kampung, karena kepala kampung adat adalah Ondofolo

9. Terciptanya konflik sesama masyarakat adat

10. Pj Bupati Jayapura dan Ketua DPRD Tolong memperhatikan aspirasi penolakan tersebut

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved