ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

DPR Minta Mendagri Segera Tetapkan Plt Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe: Jangan Terlalu Lama

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta Mendagri Tito Karnavian segera menunjuk Plt Gubernur Papua untuk menggantikan Lukas Enembe.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta Mendagri Tito Karnavian segera menunjuk Plt Gubernur Papua untuk menggantikan Lukas Enembe. 

Hal ini tertuang dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbuukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengailan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan," demikian isi dari pasal 84 ayat (1).

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Ditangkap KPK, DPR Minta Mendagri Tetapkan Plt Gubernur Papua Secepatnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved