ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Bukan Tanpa Dasar Kami Menahan Tersangka di Rutan

KPK merespons permintaan penasihat hukum (PH) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menginginkan kliennya menjadi tahanan kota.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - KPK merespons permintaan penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menginginkan kliennya menjadi tahanan kota. 

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Penasihat Hukum Sebaiknya Fokus Soal Pembelaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved