ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Wanita Dibakar di Sorong, Ini Kata Kapolresta

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus wanita dibakar hidup-hidup di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus wanita dibakar hidup-hidup di Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus wanita dibakar hidup-hidup di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kedua orang yeng menjadi tersangka adalah FT dan AT.

"Status keduanya dinaikkan menjadi tersangka," kata Happy Perdana Yudianto kepada TribunPapauBarat.com lewat sambungan telepon, Sabtu (28/1/2023).

Polisi sendiri kini telah mengantongi empat nama pelaku dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Wanita Dibakar hingga Tewas di Sorong, Polisi Tangkap Pelaku Utama

KRIMINAL - Sejumlah warga di Kota Sorong, Papua Barat Daya, membakar seorang wanita hidup-hidup di Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/1/2023).
KRIMINAL - Sejumlah warga di Kota Sorong, Papua Barat Daya, membakar seorang wanita hidup-hidup di Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/1/2023). (Dok Warga)

"Hasil pemeriksaan kami sudah punya empat nama, ini berdasarkan keterangan tersangka," kata Kapolresta.

Diberitakan sebelumnya, FT dan AT ditangkap dalam waktu yang berbeda.

AT ditangkap di pondok depan rumahnya, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 18.40 WIT.

Polisi mengatakan AT berperan sebagai pembawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite dalam perkara tersebut.

"Ia membawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite dan menyiramkan ke tubuh korban," kata Plh Kasat Reskrim, Iptu Ade Andini, pada 26 Januari 2023.

Polresta Sorong Kota lebih dulu menangkap FT pada Rabu (25/01/2023) di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian sekira pukul 05.00

Baca juga: Wage Suti, Wanita yang Dibakar Hingga Tewas di Sorong adalah Korban Salah Tangkap

Kapolresta Sorong Kota Kombes, Happy Perdana Yudianto, menyebut FT adalah pembakar wanita hingga tewas itu.

"Peran terduga pelaku ini sebagai pembakar. Dia ini (terduga) pelaku utama," kata Happy Perdana Yudianto kepada wartawan di Kota Sorong, Rabu (25/1/2023).

Saat ditangkap, FT melakukan perlawanan terhadap anggota.

"Awalnya terduga pelaku tidur di rumahnya. Karena tahu dikejar polisi, dia pindah tidur di rumah saudaranya," ujar Happy Perdana Yudianto.

Kronologi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved