ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Hotel Kapsul Pertama Hadir di Papua, Sasar Backpacker yang Berwisata di Kota Jayapura

Hotel ini yang memiliki 52 kapsul itu menyasar backpacker atau pelancong yang berwisata di Kota Jayapura.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Aldi
Manajer Entrop Kapsul Hotel, Fadli Wentuk, menunjukkan fasilitas hotel berkonsep inovatif tersebut kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, Selasa (7/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Hotel Kapsul resmi beroperasi di Papua.

Tak ayal, hotel ini menjadi yang pertama hadir di Papua.

Beralamat di Entrop, Kota Jayapura, hotel ini yang memiliki 52 kapsul itu menyasar backpacker atau pelancong yang berwisata di Kota Jayapura.

Manager Entrop Kapsul Hotel, Fadli Wentuk, mengatakan, pihaknya memang ingin menghadirkan hotel dengan konsep baru di Papua.

"Jadi memang adanya hotel ini didesain low budget, sehingga diharapkan dapat dijangkau semua orang, khususnya bagi para backpacker yang akan mengunjungi Kota Jayapura," kata Fadli, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Rayakan Velentine Day di Hotel Horison Ultima Entrop Jayapura: Nikmati Promo Kamar dan Dinner

Fasilitas Hotel Kapsul

Fadli mengatakan, dari 52 kapsul, 26 kapsul diperuntukkan bagi laki-laki dan 26 kapsul lainnya untuk perempuan.

“Tentunya penempatan kapsul laki-laki dan perempuan dipisahkan,” ujarnya.

Kata Fadli, pihaknya menyediakan lebih dari 52 kapsul.

Namun, untuk saat ini, yang dapat dioperasionalkan baru sebanyak 52 kapsul saja.

Hal ini guna menjangkau pemerataan pengunjung.

Baca juga: Pesan Penjabat Wali Kota Jayapura saat Meresmikan SIP Azana Hotel: Bukti Kota Ini Maju dan Modern

Pria asal Sulawesi Utara itu menambahkan, satu kapsul diperuntukkan bagi satu pengunjung saja.

Fasilias satu kapsul di antaranya tempat tidur, TV, AC, akses internet, water hotter dan lainnya.

Disebutkan, ruangan kapsul dilengkapi dengan headphone, sehingga aktivitas suara tidak menganggu pengunjung lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved