ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Kantor Dinas PU Papua Digeledah KPK, Kasubag Program Pernah Diperiksa terkait Kasus Lukas Enembe

KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Papua, di kawasan Angkasa, Distrik Jayapura Utara.

Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
GELEDAH - Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/2/2023). Tampak aparat keamanan berjaga di kantor yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor Dinas Pekerjaan (DPU) Provinsi Papua yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/2/2023) pagi.

KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Papua, di kawasan Angkasa, Distrik Jayapura Utara.

Pantauan Tribun-Papua, puluhan anggota Brimob menjaga ketat Kantor Dinas PU Provinsi Papua.

Belum diketahui penggeledahan ini apakah terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua

Kini pihak KPK masih berada di dalam kantor Dinas PU Provinsi Papua.

Awak Tribun-Papua masih memantau apakah ada dokumen serta orang yang diamankan petugas KPK dari kantor ini.

Dua Saksi Diperiksa di Polda Papua

Sementara itu, dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe diperiksa KPK di Markas Polda Papua pada Selasa (31/1/2023).

Dua saksi yang diperiksa KPK terkait kasus Lukas Enembe tersebut adalah Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua, Mieke dan Kasubag Program Dinas PUPR Papua, Bram.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa soal dugaan campur tangan Lukas Enembe untuk menentukan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," kata Ali, Rabu (1/2/2023).

Sementara itu, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada hari ini.

"Pemeriksaan di Polda Papua," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. 

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Bernyanyi, Jubir KPK Bereaksi Keras: Tak Ada Janji Firli Bahuri di Papua!

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved