ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemenkumham Papua

Dukung UMKM, Kemenkumham Papua Serahkan 10 Sertifikat Perseorangan

Kemudahan berusaha diberikan khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui pendaftaran Perseroran Perorangan.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM dalam memberikan kemudahan berusaha di Bumi Cenderawasih. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM dalam memberikan kemudahan berusaha di Bumi Cenderawasih.

Diketahui, kemudahan berusaha diberikan khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui pendaftaran Perseroran Perorangan.

Baca juga: Ini Harapan Kanwil Kemenkumham Papua Terkait Rakor Produk Hukum Daerah

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan, hal itu dilakukan agar pemilik badan usaha berbadan hukum.

”Bentuk dukungan itu yakni kami sudah serahkan sertifikat pendaftaran perseroan perorangan kepada 10 UMKM," kata Anthonius di Abepura, Kamis (9/2/2023).

Kata Anthonius, dengan terdaftarnya sepuluh UMK itu, memiliki potensi untuk mengembangkan usaha menjadi lebih baik lagi.

"Hal ini kita lakukan Pendaftarannya gratis alias tidak di pungut biaya apapun kepada masyarakat, jemaat dari dominasi gereja gereja."

"Kami lakukan ini dengan target 200 sertifikat pencatatan Perseorang perorangan," katanya.

Athonius mengatakan, melalui program ini, pelaku UMKM dapat memperoleh banyak manfaat.

Baca juga: Perkuat Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Papua MoU Bersama Pelaksana Bantuan Hukum

"Selanjutnya berdampak terhadap peningkatkan perekonomian di Papua. Pemberian sertifikat ini merupakan salah satu bukti bahwa jajaran Kemenkumham Papua akan terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, khusus layanan perseroan perorangan, Kemenkumham semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendirikan perseroan ini.

"Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendiriannya membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved