ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemenkumham Papua

346 Narapidana se-Papua Terima Remisi Hari Raya Idulfitri 2023

Selanjutnya, Lapas Kelas II B Nabire 40 orang, LPKA Kelas II Jayapura 1 orang Lapas Kelas III Tanah Merah 5 orang dan LPP Kelas III Jayapura 5 orang.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Hendrik
Sebanyak 346 Narapidana Se Papua mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri, 1444 Hijriah yang jatuh pada hari ini 22 April 2023. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 346 Narapidana se-Papua mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri, 1444 Hijriah yang jatuh pada hari ini 22 April 2023.

Dari 346 Narapidana yang menerima Remisi tersebut dari persatuan kerja diantaranya,

Lapas Kelas II A Abepura 79 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura 67 orang.

Kemudian, Lapas Kelas II B Wamena 12 orang, Lapas Kelas II B Timika 81 orang.

Baca juga: Imigrasi Jayapura Bakal Deportasi 3 Warga PNG Pasca-mendekam di Lapas Abepura Selama 8 Bulan

Lapas Kelas II B Merauke 38 orang, Lapas Kelas II B Biak 8 orang, Lapas Kelas II B Serui 10 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas II B Nabire 40 orang, LPKA Kelas II Jayapura 1 orang Lapas Kelas III Tanah Merah 5 orang dan LPP Kelas III Jayapura 5 orang.

Dalam momentum ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Anthonius M. Ayorbaba mengucapkan selamat bagi narapidana yang menerima remisi di hari penuh kemenangan ini.

"Dengan pemberian remisi di hari raya idulfitri ini, diharapkan setiap Lembaga Pemasyarakatan berikan pelayanan terbaik kepada warga binaan," kata Anthonius Ayorbaba kepada wartawan di Abepura, Sabtu (22/4/2023).

Ayorbaba mengatakan, melalui pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Setiap Lapas harus memperhatikan hak-hak warga binaan.

"Harus perhatikan hak warga binaan. Sehingga program reintegrasi sosial bisa dilakukan untuk asimilasi," ujar Ayorbaba.

Selaku Kakanwil Ayorbaba berharap, Lapas di Bumi Cenderawasih bisa mendalami penegasan Menteri Hukum dan Ham.

"Tentu saya berharap, setiap Lapas bisa mendalami penegasan bapa Menteri dan mengikuti edaran Ditjen Pemasyarakatan sehingga pelayanan terhadap warga binaan yang menjalankan hari raya kemenangan Idulfitri 1444 H," ungkapnya.

Sekadar diketahui, penyerahan remisi ini berlangsung di Lapas Kelas II Abepura, dan dikuti secara daring oleh seluruh Lapas di Provinsi Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved