KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak
Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Ricky Ham Pagawak Resmi Ditahan KPK
Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/2/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/2/2023).
Ricky Ham Pagawak ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Ricky Ham Pagawak tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Dibawa ke Jakarta dengan Pengawalan Ketat Seperti saat Lukas Enembe Ditangkap

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ricky Ham Pagawak akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan itu turut melibatkan tim Polda Papua.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ricky Ham Pagawak, 7 Bulan Jadi Buronan KPK hingga Berakhir Ditangkap di Jayapura
Adapun penangkapan ini bermula dari pengintaian KPK terhadap orang dekat atau penghubung Ricky.
Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat ini diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta TPPU.
KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran yang bersangkutan kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu.
Ricky diduga kabur ke Papua Nugini melalui Skouw.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK setelah 7 Bulan Buron, Langsung Dibawa ke Mako Brimob Kotaraja
Atas dasar itu, Ricky dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022.
Sementara itu, tiga penyuap Ricky sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Mereka ialah Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Masih Ingat Brigita Manohara? Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak |
![]() |
---|
Masih Ingat Ricky Ham Pagawak? KPK Sita Mobil dan Homestay: Nilainya Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
KPK 2 Kali Batal Periksa Ricky Ham Pagawak karena Pengacara Tak Hadir: Kami Harap Kuasa Hukum Datang |
![]() |
---|
Pasca-penangkapan Ricky Ham Pagawak, Situasi Kobakmam Mamteng Aman Terkendali |
![]() |
---|
Kesaksian RT Marwah Yahim Saat KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak: Rumah Itu Sepi, Hanya Mobil Lalulalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.