Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Polisi Ungkap Motif hingga Pelaku Jadi Tersangka
Seorang anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor berinisial D (17).
"Akhirnta terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.
Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.
Baca juga: Danrem Reza: Oknum TNI yang Diduga Aniaya Warga Edera Mappi Papua Dihukum Berat
Tak berselang lama, kemudian datang orang tua teman korban berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.
"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," katanya.
Kemudian polisi mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari satpam kompleks.
Ketika tiba di lokasi polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan pelaku yang saat itu masih berada di lokasi.
"Yaitu saudara A, pelaku MDS, dan saksi S," pungkasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti akhirnya Mario ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary.
Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita di SPBU, Begini Nasibnya Kini
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," katanya.
Jeep Rubicon Anak Pejabat Pajak Disorot
Selan kasus penganiayaan yang disorot, kendaraan mewah pelaku pun menjadi sorotan.
Stevanus Sreman Tewas Dianiaya di Depan Asrama Koramil Jayapura, Polisi Selidiki Dua Sosok Pelaku |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Masjid Al-Ikhlas Merauke Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Pembacokan, Pelaku Diringkus di Kepulauan Yapen Papua |
![]() |
---|
Oknum Komandan Koramil di Supiori Papua Aniaya Pacar hingga Tewas, Panglima: Proses Hukum Terbuka! |
![]() |
---|
Pukul Korban Dengan Besi Ulir, Polres Supiori Amankan Seorang Pemuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.