Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, Sri Mulyani: Kami Mengutuk Tindakan Keji yang Dilakukan
Menkeu Sri Mulyani kutuk tindakan keji anak pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putra pengurus GP Ansor.
Editor:
Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sri Mulyani meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019) - Menkeu Sri Mulyani kutuk tindakan keji anak pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putra pengurus GP Ansor.
Akibat penganiayaan tersebut, Mario Dandy ditetapkan menjadi tersangka.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," katanya.
Gaya hidup mewah Mario Dandy dan kekayaan sang ayah pun ikut menjadi sorotan akibat kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Doakan David Pulih, Kutuk Tindakan Keji Anak Pejabat Pajak
Baca Juga
| Daftar Menteri yang Kena Reshuffle Kabinet dan Penggantinya |
|
|---|
| Sri Mulyani dan Menteri Pertahanan Kunjungi Kabupaten Nduga Papua Pegunungan, Ada Apa? |
|
|---|
| Pemerintah Pusat Pastikan Alokasi Anggaran untuk Program Sekolah Rakyat |
|
|---|
| Jangan Kaget! Iuran BPJS Kesehatan akan Naik |
|
|---|
| Legislator Papua Tengah Minta Semua Lelang Proyek Ditunda Hingga Usai Pelantikan Kepala Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sri-mulyani-jakarta-selasa-22102019.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.