Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2/2023).
Editor:
Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022) - Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2/2023).
"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," lanjut Jaksa.
Untuk itu, Jaksa menilai, peran terdakwa yang memerintahkan bawahannya untuk mengamankan dan mengecak DVR CCTV merupakan perintah yang tidak sah.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwaka jaksa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Vonis 5 Pelaku Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.