ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

TEGAS! FPHS Tsingwarop Mimika Minta Okunum Setop Kriminalisasi Plt Bupati Mimika

Sejak ditetapkan jadi tersangka Kejati Papua pada 26 Januari 2023 lalu, kini menjadi peluang beberapa oknum untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Kampung Stinga, Waabanti, dan Arwanop (Tsingwarop) Kabupaten Mimika minta oknum-oknom untuk setop kriminalisasi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. 

"Dulu itu semua OPD kerja asal-asal sekarang kinerja tamba bagus berkat tata kelolah kepemimpinan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," katanya.

Ia menilai selama Johannes memimpin Kabupaten Mimika ini banyak oknum yang ingin menjatuhkan bahkan terjadi diskriminalisasi.

"Setop kriminalisai kalau tidak nanti kalian akan tahu akibatnya," tegasnya.

Sementara Tokoh Agama FPHS, Penias Janampa menambahkan, kriminilasi dilakukan oknum kepada Johannes layaknya Herodes menjatuhkan hukuman mati kepada Yesus akibat ulah orang-orang yang tidak senang cara kepemimpinannya.

"Saya menilai Kejati Papua dihasut oleh oknum sehingga berani menetapkan Johannes sebagai tersangka, dan ini sangat disanyangkan," singkatnya.

Selanjutnya Tokoh Perempuan FPHS, Yosana Natikme juga mempertanyakan proses hukum dilakukan Kejati Papua dimana kasus ini sebelumnya telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masa KPK sudah periksa 5 kali tidak ada temuan baru sekarang baru ditetapkan tersangka oleh Kejati. Ini kan aneh," katanya.

Ia mengungkapkan, kinerja Johannes bagi masyarakat itu nyata dan dinikmati.

"Kami merakasan perubahan beda dengan sebelumnya. Dulu itu hanya orang-orang itu saja yang duduk di pemerintahan dan sekarang semua merata," jelasnya.

Ia mengaskan, pihaknya akan melindungi Johannes dan mengawal kasus ini.

"Kepada oknum-oknum hati-hati dan stop driskriminalisasi," tegas Yosana. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved