Eltinus Omaleng Disidang
Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Disidang di PN Makassar, Dikawal Ketat KPK dan Mobil Taktis
Eltinus Omaleng diketahui terpidana kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah.
TRIBUN-PAPUA.COM, MAKASSAR – Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Rutan No 6, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/3/2023) pukul 14.30 WITA.
Eltinus diketahui terpidana kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah.
Pantauan Tribun-Timur.com, dari PN Makassar, Eltinus menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Makassar DD 7010 RF hijau tahi kuda, dan mobil Teknisi KBR (kimia, biologi dan radioaktif) Gegana Brimob nomor polisi 17233-XIV, hitam pekat.
Baca juga: Bupati Toraja Utara Bakal Jadi Saksi untuk Tersangka Eltinus Omaleng, Ini Kata KPK!
Sekitar pukul 14.33 WITA, bersama dua tersangka lain, Eltinus dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Gunungsari Makassar.
Petugas KPK sempat menegur warga yang merekam sesi dokomentasi itu.
Eltinus terlihat melepas senyum saat dipotret.
Petugas Gegana Brimob berseragam hitam pekat dan senjata AK-10 memotret ketiga tersangka.
Eltinus tiba bersama dua terpidana lainnya; Marthen Sawy (eks Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pengusaha Teguh Anggara (Direktur Utama PT Waringin Megah, pihak kontraktor pembangunan gereja Kingmi Mile 32.
Ketiganya mengenakan rompi oranye bertulis KPK.
Saat tiba, mereka dibantarkan ke ruang pelayanan terpadu Rutan Gunungsari.
Setelah berfoto, ketiganya masuk ke gerbang gedung utama rutan, sekitar 10 meter.
Baca juga: KPK Tahan Eltinus Omaleng, Tito Karnavian Tunjuk Johannes Rettob Jadi Plt Bupati Mimika
Setidaknya, dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat personel Gegana dan tiga personel Brimob Polda Sulsel.
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari 2023 mendatang.
Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, awal Januari 2023.
Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.
"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.
KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Baca juga: Eltinus Omaleng Akhirnya Dijebloskan ke Rutan KPK, Ini Masa Tahannya!
Selain Eltinus, ada berkas milik berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.
Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.
"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.
Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dalam kasus ini. (*)
Eltinus Omaleng
Eltinus Omaleng Disidang
PN Makassar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Eks Bupati Mimika
Marthen Sawy
Gereja Kingmi Mile 32
Ali Fikri
Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri, Wamen, dan Pejabat yang Dilantik Prabowo Hari Ini |
![]() |
---|
Kampus Swasta di Papua Barat Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 7,3 Miliar, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
BKPSDM Papua Tengah: Aksi Kode R di Nabire Tidak Murni, Ada ASN Paniai Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Sorong-Ternate September 2025, Harga Tiket Mulai Rp426 Ribuan |
![]() |
---|
Harhubnas, Wabup Biak Numfor Tekankan Sinergi Transportasi Darat, Laut dan Udara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.