Sabtu, 30 Mei 2026

Pemilu 2024

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, KY: Menimbulkan Tanda Tanya dan Kontroversi

Komisi Yudisial menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tayang:
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu - Komisi Yudisial menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Yudisial menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KY menilai putusan penundaan pemilu 2024 itu kontroversial.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyebut, pihaknya telah mencermati beberapa substansi dari putusan tersebut yang secara garis besar membuat publik bertanya-tanya.

"Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Miko dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Usul Sistem Noken di Papua Diubah Jadi per Distrik pada Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Alasannya

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

Tak hanya itu kata Miko, keputusan dari pengadilan juga harus mendengar aspirasi yang ada di masyarakat.

Bahkan kata dia, dalam aspek yuridis, harus ada kepatuhan terhadap UUD 1945 dengan mengedepankan nilai demokrasi.

"Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi," ucap Miko.

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," sambungnya.

Atas hal itu, KY kata Miko akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, guna menelaah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran perliku dari majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.

"Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," tukas Miko.

Baca juga: Tokoh Agama Katolik Ini Ajak Masyarakat Papua Jaga Kedamaian Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga: Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 Tuai Polemik, Pengamat: Sangat Layak Ditolak

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved