ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Ini Klarifikasi Kejati Papua Soal Perkara Korupsi Rp 43 M oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Sejatinya, kata dia, penegak hukum saat akan memulai penyidikan sebauh kasus, akan memberitahukan ke jaksa penuntut umum soal dimulainya penyidikan.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Jayapura. Ini terkait kasus korupsi dengan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan proses penetapan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob telah memenuhi bukti dan sesuai prosedur.

Ini disampaikan untuk merespon anggapan kuasa hukum Johannes Rettob yang menuding Kejati Papua melanggar proses hukum pelimpahan berkas perkara korupsi Plt Bupati Mimika.

"Pada Intinya kami mau meluruskan terkait pemberitaan yang dibilang KPK dan Polda menghentikan penyelidikan kasus itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Jayapura.

Baca juga: Kejari Mimika Digeruduk Pendukung Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Rp 43 Miliar

Aguwani menjelaskan, apabila Polda Papua atau KPK melakukan penyidikan kasus yang sama terhadap Johennes Rettob, maka pastinya pihaknya menerima surat pemberitahuan.

Karena itu, Aguwani heran soal anggapan pendukung Johannes Rettob yang menuding Kejaksaan menyalahi prosedur.

Sejatinya, kata dia, penegak hukum saat akan memulai penyidikan sebauh kasus, akan memberitahukan ke jaksa penuntut umum soal dimulainya penyidikan.

"Makanya kalau beritanya Polda katanya menghentikan penyidikan ini, kami juga tidak tahu karena selaku penuntut umum kami di sini tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara helikopter ini yang ditangani oleh Polda Papua," ujarnya.

"Begitu juga KPK yang kami tahu pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang kami periksa ini bahwa mereka juga mengakui diperiksa KPK," sambung dia.

Kata Aguwani, semua dasar proses hukum adalah surat perintah penyelidikan, bukan penyidikan.

"Jadi antara KPK maupun Polda telah menghentikan penyidikan ini kami rasa berdasarkan fakta yang kami dapat dari saksi-saksi, maupun kami selaku penuntut umum harus mendapat pemberitahuan penyidikan. Itu tidak benar," tegasnya.

Tampak Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat memberikan himbauan kepada para pendemo, Selasa (7/3/2023).
Tampak Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat memberikan himbauan kepada para pendemo, Selasa (7/3/2023). (Tribun-Papua.com/ Marcel)

Diketahui, proses sidang perkara korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob akan digelar pada Kamis 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kejaksaan Tinggi Papua selaku penuntut umum dalam perkara itu, mengharapkan Johannes Rettob hadir dan mengikuti proses hukum apabila memang merasa tidak bersalah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pendukung Johannes Rettob Geruduk Kejari Mimika, Ada Apa?

Sebab, kata Aguwani, fakta persidangan adalah penentu perkara dinyatakan benar atau salah.

Ia menambahkan, apabila Johannes Rettob tidak menghadiri persidangan maka akan merugikan diri sendiri, termasuk kehilangan hak atas tindakan terdakwa.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved