ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Papua: Penetapan Johannes Rettob Tersangka Korupsi Rp 43 Miliar Berdasarkan Bukti

Gelombang aksi mewarnai proses hukum yang melilit Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi. Jaksa tegaskan hal ini...

Kolase Tribun-Papua.com
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob hubungannya dengan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng. Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Gelombang aksi mewarnai proses hukum yang melilit Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan pesawat dan helikopter.

Selain di Timika, pendukung Johannes Rettob juga menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (8/3/2023).

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menghentikan penyidikan terhadap Plt Bupati Mimika tersebut.

Merespon itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, menegaskan proses penetapan tersangka Johannes Rettob telah memenuhi bukti dan sesuai prosedur.

Baca juga: Ini Klarifikasi Kejati Papua Soal Perkara Korupsi Rp 43 M oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Ini merespon anggapan kuasa hukum Johannes Rettob yang menuding Kejati Papua melanggar proses hukum pelimpahan berkas perkara korupsi Plt Bupati Mimika.

Diketahui, Johannes Rettob diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 43 miliar.

Hanya, Kejati Papua tidak menahan Rettob dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Pada Intinya kami mau meluruskan terkait pemberitaan yang dibilang KPK dan Polda menghentikan penyelidikan kasus itu," kata  kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Jayapura.

Aguwani menjelaskan, apabila Polda Papua atau KPK melakukan penyidikan kasus yang sama terhadap Johennes Rettob, maka pastinya pihaknya menerima surat pemberitahuan.

Karena itu, Aguwani heran soal anggapan pendukung Johannes Rettob yang menuding Kejaksaan menyalahi prosedur.

Sejatinya, kata dia, penegak hukum saat akan memulai penyidikan sebauh kasus, akan memberitahukan ke jaksa penuntut umum soal dimulainya penyidikan.

"Makanya kalau beritanya Polda katanya menghentikan penyidikan ini, kami juga tidak tahu karena selaku penuntut umum kami di sini tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara helikopter ini yang ditangani oleh Polda Papua," ujarnya.

"Begitu juga KPK yang kami tahu pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang kami periksa ini bahwa mereka juga mengakui diperiksa KPK," sambung dia.

Kata Aguwani, semua dasar proses hukum adalah surat perintah penyelidikan, bukan penyidikan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved