ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Johannes Rettob Pernah Ngaku Tak Korupsi hingga Salahkan Kejati Papua, Tapi Mangkir Sidang: Apa Apa?

Kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kolase Tribun-Papua.com
Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya. 

Bahkan, selama menjalani proses pemeriksaan, Johannes Rettob menambahkan, penyidik tidak menanyakan kerugian negara kepada dirinya.

"Ini tahun politik, menurut saya ini sudah diatur karena apa yang disangkakan oleh mereka kepada saya dulu persis bahasanya sama," katanya.

Lantas kenapa Johannes Rettob mangkir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura?

Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan Mahasiswa Anti Korupsi menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Jayapura untuk mendukung penegakan Hukum terhadap Plt.Bupati Mimika Johannes Rettob.
Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan Mahasiswa Anti Korupsi menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Jayapura untuk mendukung penegakan Hukum terhadap Plt.Bupati Mimika Johannes Rettob. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Publik Desak Kejati Papua Tahan Johannes Rettob

Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi menggeruduk Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (3/3/2023).

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 69 miliar.

"Apa yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan itu adalah kebenaran, sehingga kami mendukung penuh kebijakan Kejati," ujar Koordinator Aksi, Yops Itlay dalam orasinya. 

Pikanya juga mendesak Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan Plt Bupati Mimika itu.

Sejatinya, mereka mendukung penuh penegak hukum memproses tegas para koruptor di Papua.

Hanya, pihaknya menilai ada diskriminasi dalam penanganan kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika.

"Kenapa kami katakan begitu, karena sangat terlihat bahwa 3 pejabat OAP yang kasus korupsi cepat sekali ditahan."

Baca juga: Kejati Papua dan Hakim Jayapura Diminta Tangkap Johannes Rettob, BEM Uncen: Jangan Diskriminatif!

"Lalu kenapa pejabat non Papua Plt Bupati Mimika sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kenapa belum ditahan," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 26 januari 2023.

Hanya, Kejati Papua tidak menahan Rettob dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Johannes Rettob diduga menyelewengkan dana saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved