ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Johannes Rettob Tersangka Korupsi Rp69 Miliar, Mahasiswa Mimika: Masyarakat Jangan Mau Dibenturkan!

Perwakilan Senior Mahasiswa Mimika, Mario, khawatir masyarakat dibbenturkan jadi dua kubu, hingga kasus ini dimanfaatkan oleh oknum.

istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat yang menyeret namanya. 

Kini, kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca juga: Mahasiswa Mimika Minta Publik Tak Terprovokasi Kasus Johannes Rettob: Biar Pengadilan yang Buktikan

Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).

Selain menolak surat dakwaan Kejaksaan Negeri Mimika, kedua terdakwa malah tak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.

Adapun Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati pada 26 Januari 2023.

Hubungan dan Modus Tersangka

Terbaru, terungkap hubungan Johannes Rettob dengan Silvi Herawati di pusaran kasus korupsi yang terjadi pada 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, menyebut Johannes Rettob dan Silvi Herawati merupakan kerabat dekat.

"Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob)," ungkap Aguwani kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).
KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Adapun modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.

Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.

"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.

Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.

Baca juga: Johannes Rettob Pernah Ngaku Tak Korupsi hingga Salahkan Kejati Papua, Tapi Mangkir Sidang: Apa Apa?

"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved