ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Mogok Minum Obat 2 Hari, Lukas Enembe Disebut KPK Tak Pernah Keluhkan Kesehatannya ke Petugas Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe mogok minum obat selama dua hari pada 20 dan 21 Maret 2023.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe mogok minum obat selama dua hari pada 20 dan 21 Maret 2023. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe mogok minum obat selama dua hari pada 20 dan 21 Maret 2023.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe kembali minum obat seperti biasa sejak Rabu (22/3/2023).

Diketahui, Lukas Enembe yang kini ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut sempat mogok minum obat dan meminta dirawat di Singapura.

Hal itu disampaikan Lukas Enembe dalam sebuah surat yang ditujukan untuk pimpinan KPK.

Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat di Tahanan dan Minta Dirawat ke Singapura, Begini Respons KPK

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto.
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. (Tribunnews/Jeprima)

“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka Lukas Enembe mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/3/2023), seperti dilansir Kompas.com.

Ali mengatakan, obat Lukas Enembe merupakan resep dari RSPAD Gatot Soebroto dan diberikan di bawah pengawasan petugas rumah tahanan (Rutan) KPK

Tujuannya, agar dapat dipastikan Lukas Enembe meminum obat tersebut.

“Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” ujar Ali.

Selain itu, berdasarkan keterangan petugas rutan, Lukas Enembe selama ini tidak pernah mengeluhkan kesehatannya.

Oleh karena itu, ia menyakini masyarakat tidak akan terprovokasi oleh pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Bantah Beri Ubi Busuk ke Lukas Enembe di Tahanan: Kami Pastikan Isu Itu Tidak Benar

KPK juga mengingatkan para kuasa hukum Lukas Enembe mendampingi kliennya dengan kooperatif.

“Tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe mogok meminum obat yang disediakan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut juga mengirimkan sebuah surat ke pimpinan KPK.

Surat Lukas Enembe tersebut bertanggal 19 Maret 2023 dan ditujukan kepada Firli Bahuri cs, penasihat hukum, dan dokter KPK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved