Lukas Enembe Ditangkap KPK
Mogok Minum Obat 2 Hari, Lukas Enembe Disebut KPK Tak Pernah Keluhkan Kesehatannya ke Petugas Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe mogok minum obat selama dua hari pada 20 dan 21 Maret 2023.
Tim kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan adanya surat dari kliennya dimaksud.
Petrus mengatakan surat dititipkan Enembe sewaktu ia berkunjung ke rutan KPK.
Baca juga: KPK Periksa Ketua MRP Timotius Murib soal Kasus Lukas Enembe, Usut Aliran Dana yang Diterima LE
"Kemarin sesudah kunjungan, LE (Lukas Enembe) titip surat ke saya untuk diserahkan ke KPK dan langsung saya serahkan," kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023), seperti dilansir Tribunnews.com.
Berikut isi lengkap surat yang ditulis Lukas Enembe:
"Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Lukas Enembe
Umur: 55 tahun
Alamat: Rutan MP KPK Jakarta
Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023, jam 22.04, saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK, karena:
1. Tidak ada perubahan atas sakit saya sejak saya meminum obat yang disediakan oleh KPK, dan buktinya kedua kaki saya masih bengkak sampai saat ini.
2. Saya meminta pengobatan terhadap sakit saya dengan cara saya harus dirawat di rumah sakit.
3. Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini.
4. Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan di "rawat" di rutan KPK.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dan sampaikan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih."
Baca juga: Lukas Enembe Sebut Percuma KPK Periksa Tukang Cukur Langganannya: Dia ke Singapura untuk Mencukur
KPK pun merespons permintaan Lukas Enembe yang ingin dirawat di Singapura hingga melakukan mogok minum obat.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ia belum menerima surat Lukas Enembe.
Namun, ia memastikan kesehatan Lukas Enembe masih memadai untuk ditangani di Indonesia.
"Sejauh ini memandang sakitnya saudara Lukas Enembe masih dapat ditangani di dalam negeri," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Ghufron mengungkapkan, permintaan Lukas Enembe akan dibahas lebih lanjut setelah pihaknya menerima surat pernyataan tersebut.
"Kami bahas setelah kami menerima surat dimaksud," kata Ghufron.
Lebih jauh, mengenai kondisi Lukas Enembe, Ghufron mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti," katanya. (*)
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.