Info Mimika
Pengamanan Bulan Puasa dan Paskah, Satpol PP Mimika Siap Kerja Sama dengan Polres Mimika
Jadi surat edaran ini dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Kepala Satpol PP Mimika, Rony Marjen, mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Polres Mimika dalam melakukan pengamanan di dua agenda besar keagamaan, yakni Bulan Suci Ramadan dan perayaan Paskah.
Hal inipun telah tertuang dalam Instruksi Pemkab Mimika Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci ramadhan dan hari raya Paskah bagi umat kristiani.
"Jadi surat edaran ini dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan dan serta perayaan Paskah," ungkap Kepala Satpol PP Mimika, Rony Marjen kepada Tribun-Papua.com, Jumat (24/3/2023) di Timika.
Demikian, pihaknya terus malakukan patroli bekerja sama dengan Polres Mimika dan intansi terkait lain selama dua hajatan besar agama ini dilakukan dan tujuannya adalah menjaga Kamtibmas di Mimika.
"Kalau terkait ketersediaan bahan makanan pokok kami akan menggandeng Disperindag. Saya harap selama bulan suci Ramadhan dan Paskah Timika dalam keadaan baik-baik saja," terangnya.
Baca juga: Satpol PP dan Polres Mimika Kolaborasi, Razia THM dan Miras selama Bulan Puasa
Berikut intruksi yang dikeluarkan Pemkab Mimika di antaranya:
1. Para pemilik bar, pemilik diskotik, pemilik cafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat bilyard wajib menerapkan protokol ketat dan wajib menaati jam buka tutup operasional sebagai berikut, jam buka pukul 21:30 WI, tutup pada pukul 02:00 WIT, dan siang hari tidak boleh di buka.
2. Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena menyebabkan gejolak harga mengganggu pasokan kebutubuhan.
3. Jika tidak menaati ketentuan sebagai mana dimaksud pada aturuan pertama dan kedua maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta sanksi lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.
4. Semua warga masayarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban, selama bulan suci Ramadhan dan Paskah.
5. Pelaksanaan intrupsi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Satpol PP dan Polres Mimika.
6. Intruksi ini berlaku pada 23 Maret-26 April 2023. (*)
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.