KPU Papua Pegunungan
Mahasiswa Ini Beberkan Kecurangan Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan, Calon Komisioner Dirugikan
Ada dugaan kuat Tim Seleksi mengamankan 9 orang dari 10 besar calon anggota KPU Papua Pegunungan. bahkan calon komisioner yang bermasalah dimenangkan.
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Kinerja Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan dipertanyakan.
Ini menyusul penetapan 10 besar nama calon anggota KPU oleh tim seleksi pada Jumat (24/3/2023).
Sepuluh nama itu telah diserahkan ke KPU RI di Jakarta.
Hanya, sejumlah dugaan kecurangan dalam proses seleksi dibeberkan oleh Mahasiswa Jayawijaya.
Mereka bersama masyarakat Jayawijaya lalu menyampaikan protes, hingga meminta adanya intervensi dari KPU Pusat untuk memilih ulang calon komisioner.
Sebab, tim seleksi anggota KPU di Papua Pegunungan dinilai tak profesional, bahkan melanggar beberapa aturan.
Diketahui, tahapan seleksi berlangsung pada 21 sampai 24 Maret 2023.
Baca juga: Sarat Kecurangan, Tim Seleksi Diminta Batalkan 10 Calon Anggota KPU Papua Pegunungan yang Ditetapkan
“Kami mahasiswa bersama masyarakat wilayah adat Lapago meminta 10 nama itu dibatlakan dan diproses ulang. Sangat kuat indikasi terjadi banyak kecurangan," ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Jayawijaya, Albert Kalolik kepada Tribun-Papua.com, Senin (27/3/2023).
Kalolik mengaku telah memantau proses seleksi hingga 20 nama ditetapkan oleh Tim Seleksi KPU.
Ini dasarnya menyampaikan indikasi kecruangan dalam seleksi.
"Kami juga minta KPU RI tidak melakukan fit and proper tes 10 calon yang ditetapkan Timsel,” sambungnya.
Kalolik membeberkan sejumlah indikasi kecurangan dan kejanggalan prosedur dan administrasi dalam seleksi dan penetapan dari 20 ke 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Menurutnya, ada dugaan kuat Tim Seleksi mengamankan 9 orang dari 10 besar calon anggota KPU Papua Pegunungan.
Disinyalir, pengkondisian itu untuk memenangkan salah satu bakal Calon Gubernur Papua Pegunungan pada Pemilu 2024.
“Kami juga menilai, Timsel tidak profesional menetapkan 10 besar. Salah satu peserta yang lulus 10 besar dan ditetapkan adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yang diberhentikan sementara DKPP RI," ungkapnya.
Bahkan kata dia, Tim Seleksi tidak menggunakan staf Sekretariat KPU Provinsi Papua yang telah ditunjuk, akan tetapi keluarga dari salah satu anggota Timsel.
Selain itu, dalam pleno dan diskusi menentukan 10 besar, kalokik menyebut ada intervensi dari satu oknum anggota Timsel.
"Bahkan salah satu oknum anggota Timsel mengajak salah satu peserta seleksi dengan mengatakan, jika mau masuk 10 besar maka harus membuat pernyataan mendukung salah satu kandidat Calon Gubernur Papua Pegunungan pada Pemilu 2024," bebernya.
Bila menolak, maka peserta seleksi tersebut tidak bisa lolos 10 besar.

Timsel juga dinilai menutup mata dan hati mengakomodir hak anak-anak asli Suku Huwula Lembah Baliem dalam menetapkan 10 besar calon anggota KPU Papua Pegunungan.
Berdasarkan informasi diperolehnya dari internal Timsel, menyebut Ketua dan Sekretaris Timsel kesal dengan satu oknum yang dinilai mendominasi dalam pengambilan keputusan menetapkan 10 besar.
Oknum dari satu Timsel dimaksud mengikutsertakan orang dekat seperti keluarga sebagai pendukung Sekretariat Timsel.
Kalolik mengatakan, satu di antara Anggota Timsel memasukkan keluarganya untuk mengerjakan pekerjaan Timsel yang sama sekali tidak memahami prosedur kerja.
Padahal, formalnya pekerjaan sekretariat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk KPU Provinsi Papua untuk menangani pekerjaan Timsel.
Sejatinya, pekerjaan Timsel sudah sesuai Pasal 16 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Bunyinya menyatakan, KPU Provinsi membentuk Sekretariat Tim Seleksi dari pejabat/staf sekretariat KPU Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi.
“Adanya indikasi kuat penetapan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, tidak sesuai ranking dan nilai yang diperoleh," katanya.
Untuk itu, Kalolik meminta KPU RI mengecek atau memeriksa nilai-nilai hasil seleksi terutama tes wawancara para peserta.
"Sekretaris Timsel berjanji hanya menetapkan 10 besar putra asli Papua untuk dikirim ke KPU RI. Namun, faktanya, ada dua nama orang non asli Papua dalam daftar 10 besar yang ditetapkan Timsel,” pungkasnya.
Karena itu, pihaknya meminta KPU RI memeriksa dan melakukan klarifikasi Timsel.
Kinerja Timsel dinilai sangat mengecewakan dan bekerja melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan menetapkan 10 besar peserta yang lolos calon anggota KPU Papua Pegunungan dibatalkan dan diproses ulang.
Baca juga: Tim Penyelemat Demokrasi Papua Pegunungan: Timsel KPU Harus Netral
“Kami meminta KPU RI membatalkan berita acara penetapan 10 besar sekaligus mengambil alih seleksi. Hal ini penting karena 9 dari 10 peserta yang ditetapkan berpotensi menimbulkan konflik di wilayah Papua Pegunungan,” ujar Kalolik.

Calon Komisioner Dirugikan
Theodorus Kossay, satu di antara peserta yang tak lolos 10 besar juga mengatakan, keputusan Timsel tidak rasional serta tidak objektif.
Meski nilai dalam semua tahapan tidak diumumkan kecuali CAT, pihaknya merasa dirugikan karena merasa memenuhi unsur-unsur yang ada dalam keputusan KPU Nomor 117 tahun 2023 tentang Perubahan KPU Nomor 68 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Saya sudah berpengalaman selama 10 tahun sebagai komisioner KPU Provinsi Papua. Kualifikasi pendidikan saya strata 2, S-2."
"Saya juga punya pengalaman dari aspek pelatihan kursus kepemiluan, karya tulis ilmiah kepemiluan, pernah pula menulis tiga buku dan memiliki sertifikat kepemiluan lebih dari dua sertifikat serta aspek kepemimpinan organisasi,” kata Theodorus.
Ia berharap KPU RI segera mengoreksi kembali semua tahapan yang diikuti peserta, sebagaimana yang tertera dalam Keputusan KPU Nomor 117 tahun 2023 tentang Pedoman, Juknis, Pelaksanaan Tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Murah Wenda, hanya memberi jawaban singkat saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Senin sore.
"Saya sudah lapor hasil 10 besar ke KPU RI," katanya lewat pesan WhatsApp.
Murah Wenda tak menjawab secara rinci perihal temuan dari mahasiswa serta kecurangan yang dirasakan peserta tes. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.