Sabtu, 6 Juni 2026

Opini

Persepsi Bias Yudisial dalam Putusan Hakim di Pengadilan

Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berwenang menentukan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Papua, Methodius Kossay. (Dok.Pribadi) 

Oleh : Methodius Kossay, SH,M.Hum

(Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Papua)

Indonesia sebagai negara hukum, menjujung tinggi supremasi hukum dalam upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.

Menegakkan hukum dan keadilan dalam menyelenggarakan peradilan di Indonesia menjadi sebuah keharusan yang berdasarkan pada Pancasia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa tahun 1945.

Demikian halnya dalam kekuasaan kehakiman.

Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berwenang menentukan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan.

Sebagaimana tersirat dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi;

“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.

Baca juga: Dianggap Mengutamakan Kepentingan Pribadi, Oknum Hakim PN Sorong Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Maka, hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tentu tidak terlepas dari asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan.

Hakim yang dimaksud di sini sebagaimana tersirat dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan, menyatakan;

“Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut."

Hakim dalam Praktek

Dalam prakteknya, banyak tantangan yang dihadapi oleh seorang hakim.

Terutama masalah atau kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

Di sini-lah hakim diuji indenpendensi dan dituntut  untuk memutuskan perkasa yang seadil-adilnya dan bebas dari intervensi-intervensi manapun, serta konflik kepentingan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved