Opini
Persepsi Bias Yudisial dalam Putusan Hakim di Pengadilan
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berwenang menentukan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan.
Pemantauan persidangan yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial dapat mampu mengurangi bias yudisial hakim dalam memutuskan perkara dalam persidangan.
Menghindari Bias Hakim
Menghindari bias pada hakim adalah sesuatu yang sulit bahkan dapat dikatakan sesuatu yang tidak mungkin.
Namun, tugas hakim adalah memisahkan semua pengaruh tersebut saat proses pengambilan keputusan.
Hakim harus bebas dari kecurigaan bias sekecil apapun karena persepsi tersebut dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Maka hakim dituntut untuk menjaga kepercayaan publik dan lembaga yang berpedoman pada aturan yang berlaku, serta dengan mempertimbangkan dinamika kearifan lokal yang ada dalam wilayah di mana hakim tersebut ditugaskan.
Hakim juga diharuskan untuk berusaha beradaptasi dengan daerah tempat di mana hakim tersebut bekerja atau ditugaskan.
Misalnya; hakim yang baru dimutasi dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke PN Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Maka penyesuaian sangat diperlukakan dengan budaya masyarakat adat setempat, dinamika sosial dan politik setempat.
Cara Menghindari Bias Hakim
Bias yudisial hakim merupakan sesuatu yang sulit untuk dihindari, namun diperlukan berbagai cara dan strategi untuk bisa menghindari bias hakim dalam mengambil sebuah keputusan.
Beberapa pendekatan psikologi untuk menghindari bias antar lain;
Pertama; menyadari dan mengakui keberadaan unconscious bias yang ada pada diri pribadi hakim, dimana setelah menyadari adanya bias tersebut, hakim dapat meluangkan waktu untuk mempertimbangkannya dan merenungkan apakah bias tersebut memengaruhi objektifitas pengambilan keputusan.
Kedua; hakim perlu lebih waspada ketika menemui hal-hal yang bersifat baru atau asing bagi dirinya.
Ketiga; hakim memotivasi dirinya dan meningkatkan pengetahuan tentang kelompok-kelomok lain (asing) di luar kelompok-kelompok di mana hakim sudah pernah menjadi bagiannya.
Keempat; hakim memiliki komitmen untuk mempertanyakan sterotipe budaya.
Baca juga: Mahasiswa Ini Beberkan Kecurangan Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan, Calon Komisioner Dirugikan
Kelima; hakim dapat meminta rekannya untuk saling membantu dalam mendeteksi bias atau menguji bias yang mungkin muncul dalam penilaiannya melalui proses musyawarah majelis hakim.
Apabila cara tersebut telah dilakukan, namun hakim masih tidak dapat menghindari bias, maka hal terakhir adalah hakim mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara secara sukarela.
Alasan pengunduran diri hakim tersebut karena adanya konflik kepentingan.
Contoh keadaan di mana hakim harus mengundurkan diri yaitu adanya konflik kepentingan dimana salah satu pihak yang berperkara adalah perusahaan dimana hakim tersebut berinvestasi atau dimana salah satu pihak tersebut mungkin adalah teman atau anggota keluarga.
Untuk menghindari konflik kepentingan tersebut, maka hakim diwajibkan untuk mematuhi kode etik hakim yang merupakan suatu kwajiban yang harus dijalankan oleh hakim dalam beracara, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan. (*)
Daftar Pustaka
Sunarto, 2021, Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Hakim, Jakarta, Kencana.
Undang-undang Nomor Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Koordinator-Penghubung-Komisi-Yudisial-Papua-Methodius-Kossay.jpg)