Opini
Persepsi Bias Yudisial dalam Putusan Hakim di Pengadilan
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berwenang menentukan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan.
Selain itu, mengantisipasi terjadinya bias yudisial hakim dalam menjalankan indenpendensi memutuskan suatu perkara di pengadilan.
Karena tidak terlepas dari paradigma bias yang erat kaitannya dengan indenpendensi peradilan di Indonesia.
Pengertian “bias” menurut kamus besar bahasa Indonesia ( KBBBI ) adalah “Simpangan”, sedangkan kata “membiaskan” adalah “menyimpangkan atau membelokan arah“.
Artinya, dalam konteks ini bias adalah kecenderungan, prasangka, kegemaran (inclination; prejudice, predilection).
Sedangkan bias yudisial adalah bias yang dimiliki oleh hakim terhadap satu atau beberapa pihak yang akan atau sedang periksa perkara oleh hakim tersebut.
Yudisial bias biasanya tidak cukup untuk mendiskualifikasi hakim dari perkara yang akan atau sedang diperiksa, kecuai bias tersebut bersifat personal atau alasan di luar hukum.
Bias juga didefinisikan sebagai kecenderungan ke satu pihak; kondisi pikiran yang mempengaruhi penilaian dan membuat hakim tidak dapat menjalankan fungsinya secara imparsial dalam kasus tertentu.
Dimana hakim telah mempunyai sikap mental atau diposisi tertentu kepada pihak yang sedang diperiksa dan bukan pada pandangan terhadap pokok perkara.
Istilah bias dikaitkan dengan independensi peradilan menunjukkan pada kecenderungan yang menggangu ketidakberpihakan (impartiality).
Bias personal dan bias yang tidak disadari
Dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia, bias yang terjadi pada hakim dibedakan menjadi dua, yaitu personal bias (personal biases) dan bias yang tidak disadari (unconscious biases).
Personal bias dimaknai kecenderungan yang mendukung atau tidak mendukung pihak atau kelompok tertentu.
Pengaruh adanya personal bias pada hakim dapat berasal faktor internal yang berasal dari diri pribadi hakim sendiri maupun faktor eksternal.
Faktor-faktor internal antara lain; umur, generasi, agama, nilai-nilai, pola asuh, tempramen, dan kondisi psikis hakim.
Adapun faktor eksternal antara lain yaitu budaya dan norma komunitas dimana hakim tersebut tinggal menetap, kondisi hukum dan politik, kecenderungan atau tren yang dihasilkan oleh informasi dalam masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Koordinator-Penghubung-Komisi-Yudisial-Papua-Methodius-Kossay.jpg)