Opini
Persepsi Bias Yudisial dalam Putusan Hakim di Pengadilan
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berwenang menentukan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan.
Selain itu, tingkat kekuasaan hakim, batasan waktu hakim dan akses ke informasi dan aturan yang mengatur cara hakim dapat memenuhi tugas yudisialnya.
Baca juga: Hakim dan Panitera serta Pengacara Terjaring OTT di Surabaya, Komisi Yudisial Bersuara
Bias yang tidak disadari adalah sterotipe yang dipelajari secara alami, otomatis, tidak disengaja dan tertanam begitu dalam sehingga dapat dengan mudah memengaruhi perilaku seseorang.
Dengan kata lain, bias yang tidak disadari merupakan jalan pintas yang didasarkan pada sikap dan sterotipe yang berkembang selama periode waktu tertentu.
Bias yang tidak disadari ini secara reflek dipicu tanpa sepengetahuan hakim.
Semua bias tersebut sulit dipisahkan dari diri hakim saat proses pengambilan putusan, karena hakim secara manusiawi memiliki bias dan keyakinan pribadi yang mungkin secara tidak sadar dan tidak sengaja mepengaruhi proses pengambilan putusan.
Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan Bias Yudisial
Demikian halnya peran Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjalankan kewenangannya, yang tersirat dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Serta peraturan turunannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang menyatakan bahwa wewenang Komisi Yudisial adalah:
a) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c) Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
d) Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Maka dalam rangka bias yudisial hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan penting untuk melakukan pengawasan melalui pemantauan secara langsung oleh Komisi Yudisial dan/atau melalui Penghubung Komisi yudisial di daerah.
Pemantauan persidangan yang dilakukan kepada hakim tentu tidak terlepas dari kerangka KEPPH, sehingga dalam memutuskan perkara tidak bias dari jalur hukum yang seharunya dan dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Koordinator-Penghubung-Komisi-Yudisial-Papua-Methodius-Kossay.jpg)