ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramadan 2023

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline, Simak Jumlah yang Harus Dibayarkan

Simak cara membayar zakat fitrah yang dapat dilakukan secara online dan offline di bulan Ramadan sebelum Idul Fitri 2023.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
lustrasi warga membayar zakat fitrah - Simak cara membayar zakat fitrah yang dapat dilakukan secara online dan offline di bulan Ramadan sebelum Idul Fitri 2023. 

- Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;

- Lalu, klik “bayar”.

Baca juga: Ridwan Rumasukun Terima Penghargaan sebagai Gubernur Pendukung Pengelolaan Zakat 

Cara Bayar Zakat secara Offline

- Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;

- Sebagai informasi, Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;

- Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;

- Setelah itu melafalkan niat, yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;

- Setelah itu nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.

Besaran Zakat

Besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Kadisnaker Kota Jayapura: THR Harus Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri!

Syarat Bayar Zakat Fitrah

Mengutip laman Kemenag, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved