Papua Terkini
LBH Papua Desak Pembentukan Tim Perlindungan Pengungsi: Lindungi Masyarakat Sipil di Intan Jaya!
Hal ini dikarenakan menunjukan bahwa siatuasi di Kabupaten Intan Jaya sedang dalam situasi konflik bersenjata antara TNI/Polri melawan TPN-OPM.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUAN.COM, SENTANI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak agar pemerintah dalam hal ini, Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya, Apolos Bagau segera bentuk Tim Perlindungan Pengungsi Untuk Lindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya.
Direktur LBH Papua, Emmanuel Gobay dalam rilis persnya diterima Tribun-Papua.com, Minggu (16/4/2023) mengatakan masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN-PB sehingga membutuhkan perlindungan negara.
Menurutnya berdasarkan fakta sejak awal tahun 2023 pemerintah pusat dalam menjalankan kewenangan pertahanan keamanannya untuk menangani kelompok kriminal bersenjata.
Menurut Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal ada tiga opersi, yakni Operasi Damai Cartenzs, Operasi Rasaka.
Sementara Menurut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dilakukan dengan mengunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu, pendekatan pertama ialah menggunakan soft approach, kedua ialah menggunakan culture approach, ketiga hard approach.
Operasi dengan metode diatas dijalankan, melalui peristiwa penyanderaan Kapten Philip Mark Mehrtens Pilot Susi Air selanjutnya telah dibentuk Komando Pelaksana Operasi (Dankolakops) Khusus Pencarian Pilot.
Kata Emmanuel yang akrab disapa Ego ini, di tengah semua operasi berlangsung terjadi kontak tembak antara Tim Elang Satgas Yonif Raider 305/TGK dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terjadi di Kampung Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah yang mengakibatkan tertembaknya Sertu Robertus Simbolon pada 9 April 2023.
Baca juga: Polres Nduga Salurkan Bantuan Bahan Makanan bagi Warga Pengungsi Distrik Koroptak
Akibat peristiwa itu, pemerintah daerah Kabupaten Intan Jaya melakukan rapat koordinasi yang dimpimpin Pj. Bupati Intan Jaya, dan dihadiri langsung oleh Wakil Komandan Satgas 305 Tengkporak, Wakapolres Intan Jaya dan pejabat terkait.
Mengenai kondisi keamanan dan menghasilkan beberapa keputusan yang tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Intan Jaya Nomor: 000.1.10/058/BUP tertanggal 12 April 2023, ada sembilan point.
Melalui isi surat himbauan Bupati Intan Jaya itu, hususnya point terkait masyarakat yang tinggal disekitar daerah konflik untuk mengungsi ke Gereja.
Baca juga: Sambangi Pengungsi Pasca-ricuh Wamena, Pj Gubernur Papua Pegunungan: Kita Semua Sama!
Dan terkait para pihak yang bertikai dalam hal ini TNI/Polri dan TPN OPM untuk menahan diri tidak melancarkan serangan dalam perkampungan masyarakat menunjukan kondisi Kabupaten Intan Jaya secara langsung.
Hal ini dikarenakan menunjukan bahwa siatuasi di Kabupaten Intan Jaya sedang dalam situasi konflik bersenjata antara TNI/Polri melawan TPN-OPM.
Ditengah situasi konflik bersenjata itu, LBH Papua menanyakan peran pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Pemerintah Pusat baik eksekutif, legislatif, alat kemanan Negara, lembaga tinggi Negara dalam menjalankan kewajibannya.
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Pengungsi di Kodim Jayawijaya Capai 609 Jiwa Pasca-Kerusuhan Wamena, Dandim: Fasiitas Apa Adanya
Bantuan Aparat Ditolak di Wilayah Yahukimo, Hesegam: Bukan Benci tapi Demi Citra Internasional |
![]() |
---|
Pj Gubernur Agus Fatoni Tiba di Jayapura, Langsung Temui Tokoh Agama dan Adat Papua |
![]() |
---|
Cucu Bung Karno Ini Sebut Perlu Terobosan Problem Provinsi Baru di Tanah Papua, Tak Hanya Anggaran |
![]() |
---|
SAR Gabungan Lakukan Pencarian Demianus Waromri yang Tertimbun Longsor di Keerom Papua |
![]() |
---|
Meki Nawipa dan 8 Bupati di Tanah Papua Jumpai Menteri PU, Minta Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.