Papua Terkini
Merajut Transformasi Pendidikan: Penerapan Merdeka Belajar di Papua
Dianggap sebagai pengganti UN, USBN memberikan garansi kepada guru maupun sekolah dalam memberikan penilaian hasil belajar siswa dengan lebih merdeka.
Penulis: Gratianus Silas Anderson Abaa | Editor: Roy Ratumakin
Pasalnya, orientasi RPP mengacu pada Merdeka Belajar, yakni meningkatkan mutu pendidikan.
Namun, orientasi pendidikan di Papua mengacu pada literasi, dengan memastikan kemampuan dasar calistung (baca, tulis, berhitung) dimiliki SDM, agar bisa mempelajari hal lainnya lebih mudah, termasuk mencapai Merdeka Belajar.
“Di wilayah kota memang orientasinya lebih ke penguatan mutu pendidikan.”
“Namun, untuk wilayah desa berorientasi pada penguatan literasi dasar, baru kemudian penguatan mutu dan kualitas pendidikan. Jadi dilakukan secara berjenjang,” terang Laorens.
Sementara untuk program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi, Laorens menilai tujuannya sangat baik.
Baca juga: Mendikbudristek dan Menkeu Luncurkan Merdeka Belajar Kedelapan Belas
Diketahui, tujuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di sekolah antara lain menghindari jumlah siswa membludak di sekolah tertentu, menghilangkan stigma sekolah favorit atau sekolah unggulan.
Selain itu, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, pemerataan akses layanan dan kualitas pendidikan, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, serta mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di daerah.
Meskipun memiliki tujuan yang sangat baik, PPDB Zonasi belum bisa diterapkan di Papua.
Hal ini dipengaruhi kualitas layanan pendidikan di sekolah yang belum merata.
Oleh karenanya, kualitas layanan pendidikan di sekolah mesti dibenahi, sehingga sistem zonasi bisa diterapkan secara optimal.
Pasalnya, kalau kualitas layanan pendidikan di tiap sekolah masih timpang, maka menjadi kendala dalam penerapan sistem zonasi.
“Artinya, kalau kita tinggal di lingkungan di mana ada sekolah tapi akreditasinya C, orangtua pasti mau kita masuk sekolah yang mutunya bagus, sehingga pasti mereka akan cari sekolah yang akreditasinya A atau B, meskipun sekolah itu di luar zonasi lingkungan tempat tinggal mereka,” jelasnya.
“Jadi, mereka tidak mau paksa anaknya masuk di sekolah yang dekat rumah, tapi kualitasnya kurang bagus,” sambungnya lagi.
Demikian, untuk Papua, pemerataan kualitas layanan pendidikan di sekolah sudah semestinya dibenahi dulu, baru kemudian sistem zonasi bisa diterapkan secara optimal.
“Harapannya, pemerataan ini yang dilakukan terlebih dahulu dalam upaya transformasi pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/18042023-Merdeka_Belajar.jpg)