ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini

Majelis hakim mengabulkan sebagian eksepsi (keberatan) Kuasa Hukum Johannes Rettob, tetapi juga menolak sebagian.

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
SIDANG Putusan Sela Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob atas kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang Putusan Sela Plt Bupati Mimika Johannes Rettob digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis (27/4/2023).

Dalam sidang kali ini, simpatisan Johannes Rettob memadati bagian dalam ruang sidang hingga luar halaman Pengadilan Jayapura, di bilangan Abepura.

Dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim mengabulkan sebagian eksepsi (keberatan) Kuasa Hukum Johannes Rettob, tetapi juga menolak sebagian.

Baca juga: Penanganan Kasus Korupsi di Papua Dinilai Diskriminatif, Massa: Segera Tahan Johannes Rettob!

Kuasa Hukum dari Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, pada intinya majelis hakim mengabulkan sebagian dari eksepsi tim penasihat hukum.

"Pada intinya, eksepsi kami ada yang diterima dan ada yang ditolak," kata Marvey kepada wartawan.

Dikatakan, tidak semua poin-poin eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sebagai keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh majelis hakim.

Amar Putusan

Marvey menyampaikan, dalam amar putusan hakim mengatakan, mengabulkan sebagian eksepsi Kuasa Hukum.

Tak hanya itu, kata Marvey, hakim juga menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum kabur.

"Itu dalam amar putusan ya, jadi hakim mengabulkan eksepsi dan hakim juga menyatakan dakwaan Jaksa kabur atau tidak jelas. Sehingga harus batal demi hukum," terangnya.

Baca juga: Johannes Rettob Gandeng Disnakkeswan Mimika Sidak Sejumlah Pasar, Temuannya Bikin Kaget: Lihat Itu!

Dengan begitu kata Marvey, oleh karena itu hakim menyatakan pemeriksaan atas perkara ini terdakwa Johannes Rettob maupun terdakwa Silvy Herawati selesai.

"Jadi ini menjadi satu putusan akhir. Jika nanti putusan ini tidak diterima oleh pihak Jaksa sebagai penuntut, atau merasa keberatan, silahkan menempu upaya hukum yakni banding," tandasnya.

Modus Johannes Rettob Korupsi

Terungkap hubungan Johannes Rettob dengan Silvi Herawati di pusaran kasus korupsi yang terjadi pada 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, menyebut Johannes Rettob dan Silvi Herawati merupakan kerabat dekat.

"Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob)," ungkap Aguwani kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

Adapun modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.

Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.

"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.

Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.

"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.

Baca juga: BEM Uncen dan Ormas Kembali Minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Segera Ditahan

"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.

Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.

Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.

"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved