ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

INGAT! ASN Pemkab Jayapura Dilarang Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu 2024

Sudah ada aturan terkait hal tersebut yang dikeluarkan oleh Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, Bawaslu di Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jayapura untuk tidak terlibat dalam politik praktis. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jayapura untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Sudah ada aturan terkait hal tersebut yang dikeluarkan oleh Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, Bawaslu di Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

Baca juga: TEGAS! Pemkab Jayapura Bakal Hapus Nama Siluman di Daftar Honorer

"Dengan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, maka ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis," kata Hana di Sentani, Minggu (30/4/2023).

Sekda Hana menegaskan, apabila ada yang terlibat maka bisa diberi sanksi sesuai aturan ASN.

"Euforia menyukseskan Pemilu 2024 boleh saja ada, asal tidak boleh terlibat yang terlalu berlebihan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved