Jumat, 29 Mei 2026

Pemilu 2024

Maju Caleg DPR Papua, Rustan Saru: Ini Perintah Partai

Mantan Wali Kota Jayapura, Rustan Saru siap bertarung untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di DPR Papua pada Pileg 2024 mendatang.

Tayang:
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Ketua DPD PAN Kota Jayapura, Rustan Saru. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mantan Wali Kota Jayapura, Rustan Saru siap bertarung untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di DPR Papua pada Pileg 2024 mendatang.

"Ya kebetulan saya ini sebagai Ketua DPD PAN Kota Jayapura, sesuai perintah dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mewajibkan semua pimpinan partai mulai dari tingkat DPW Provinsi hingga DPD Kabupaten/Kota untuk maju pada Pileg 2024," kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jayapura, Rustan Saru ketika ditemui di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (4/5/2023).

Dikatakan, sesuai arahan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ketika berkunjung ke Jayapura pada pelantikan 4 DPW PAN dan 29 DPD PAN kabupaten/kota bahwa semua Ketua Partai diwajibkan untuk maju caleg pada pileg 2024.

Baca juga: TEGAS! Zulkifli Hasan Bakal Coret Ketua Partai yang Tolak Ikut Caleg 2024

"Jadi bapak Zulkifli Hasan sudah tegaskan kalau Ketua Partai tidak mau ikut caleg, maka akan dicoret atau diganti dengan yang lain. Atau jadi tim sukses saja," terang Rustan Saru.

Rustan menyampaikan, karena jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kota Jayapura, maka sudah otomatis maju dulu sebagai caleg.

 

 

"Karena ini perintah partai maka saya nanti maju dicaleg Provinsi Papua dari dapil 1 Abepura dan Heram," ucap Rustan Saru.

Lanjut Rustan Saru, sebetulnya ia tidak mau maju pada Pileg 2024 mendatang, pasalnya ia berkosentrasi untuk maju sebagai calon Wakil Wali Kota Jayapura pada Pilkada 2024 nanti.

Memang setelah dirinya putuskan maju Caleg di Provinsi Papua, itu menjadi pertanyaan bagi masyarakat di Kota Jayapura.

Namun sekali lagi karena ini perintah partai, sehingga sebagi kader dan juga Ketua Partai ditingkat daerah maka harus taat dan ikuti perintah.

Baca juga: Soal Capres – Cawapres PAN, Yulianus Rumbairusy: Keputusan Ketum Zulkifli Hasan

"Partai sudah putuskan, kalau nanti saya tidak ikut Caleg, maka sudah otomatis tidak bisa ikut pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura 2024 nanti," ujarnya.

Untuk itu pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada semua kader PAN dan juga masyarakat di Kota Jayapura. Karena ini perintah Partai sehingga harus dijalankan olehnya.

"Tujuan partai disini untuk bagaimana bisa mendulang suara dan kursi di pileg 2024 nanti. Sehingga semua caleg-caleg potensial PAN wajib maju caleg. Demikian Ketua Partainya harus ikut," tandas Rustan Saru. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved