ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

UPDATE: Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Emembe Segera Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungkan berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungkan berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungkan berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe.

Karena itu, Lukas Enembe akan segera disidangkan terkait perkara suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE telah selesai dilaksanakan.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Ini Jadi Tahanan KPK, Stefanus Roy Rening Gagal Caleg Perindo

"Sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang Tim Jaksa KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (13/5/2023).

Menurut Ali, masa penahanan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 31 Mei 2023 di Rutan KPK.

 

 

"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK

Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved