ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

KPU Yalimo Tutup Pendaftaran Caleg, Hanya Partai Politik Ini yang Belum Daftarkan Jagoannya

Satu partai politik yakni Partai Ummat belum mendaftarkan bakal calegnya untuk merebut kursi DPRD Kabupaten Yalimo.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Arny Hisage
PEMILU - Penyerahan data bakal calon legislatif secara manual ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage

TRIBUN-PAPUA.COM, ELELIM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo (KPU) Provinsi Papua Pegunungan resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Sementara, satu partai politik yakni Partai Ummat belum mendaftarkan bakal calegnya untuk merebut kursi DPRD Kabupaten Yalimo.

Adapun pendaftaran caleg ke KPU berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. 

Ada 17 partai yang mendaftar dengan berkas lengkap ke KPU Yalimo.

Baca juga: DPD Partai Demokrat Papua Serahkan SK Pengurus DPC Kepulauan Yapen dan Biak Numfor

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Yalimo, Okniel Kirakla, menyebut tahapan selanjutnya adalah verivikasi mulai 15 hingga 23 Mei.

Kemudian, tanggal 26 Juni - 9 Juli pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dari partai politik.

Bilamana ada calon yang kekurangan berkas atau tidak sesuai dengan ketentuan KPU, maka akan diperbaiki dalam waktu yang ditentukan oleh KPU,” jelasnya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (17/05/2023).

Okniel menuturkan, pihaknya akan melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh 17 partai politik yang mengajukan caleg.

“Sementara ini kami lagi verifikasi administrasi, jadi kalau ada hal-hal yang kurang kami sampaikan ke partai dan calon untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Kata Otniel, KPU Yalimo tidak bisa menerima pengajuan caleg dari Partai Ummat lantaran tahapan pendaftaran sudah lewat.

Baca juga: Kantor KPU Digeruduk Massa, Begini Penyebabnya

Hanya, dengan catatan, pengajuan bisa diakomodir apabila ada perubahan keputusan dari KPU RI.

Sekadar diketahui, total 358 orang terdaftar sebagai bakal caleg ke KPU Yalimo dari 17 partai.

Ia mengimbau seluruh pengurus partai politik mengikuti perkembangan informasi soal tahapan Pemilu.

“Kami juga akan sampaikan melalui undangan tertulis maupun lisan, jika ada perubahan jadwalnya,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved