ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

DPR Panggil Pemkab Mimika dan PT Freeport, Rapatkan Tuntutan SPSI Tongoi Papua

RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai hari buruh nasional (May Day) pada 1 Mei 2023 di halaman Kantor Bupati Mimika.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Suasana di ruang rapat antara DPRD Mimika, Pemkab Mimika, dan PT Freeport Indonesia 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Komisi C DPRD Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) denagan Pemda Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait aspirasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tongoi Papua di gedung serba guna, Kamis (25/5/2023).

RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai hari buruh nasional (May Day) pada 1 Mei 2023 di halaman Kantor Bupati Mimika.

"Kita DPRD Mimika telah menyampaikan aspirasi buruh yang didalamnya terdapat 15 point tuntukan kepada Pemda Mimika dan pihak PTFI. Mereka sudah mencatata apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing," ungkap Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong kepada Tribun-Papua.com usai rapat.

Baca juga: TEGAS! Perserikatan Buruh di Mimika Tolak UU Nomor 6 Cipta Kerja: Momentum May Day 2023

Dikatakan Aloisius bahwa, RDP kali ini pihaknya memberikan kesempatan selama dua minggu dan dibahas secara internal baik Pemda, PTFI dan DPRD Mimika sendiri. Setelah itu pihaknya akan menerima jawaban dari aspirasi yang disampaikan oleh pihak SPSI Tongoi Papua.

"Saya tegaskan RDP hari ini belum ada jawaban atau kesepatakan. Kita semua adalah mitra sehingga kami DPRD Mimika berharap kerja sama yang baik oleh semua pihak apalagi keberpihakan perusahan juga harus menguntungkan daerah, karyawan dan negara," tegasnya.

Ia mngatakan, aspirasi tambahan disampaikan SPSI Tongoi Papua adalah semua mitra kerja PTFI baik kontrakor harus punya kantor cabang di Mimika. Kantor cabang ini nantinya membantu perputaran ekonomi, pendapatan daerah dan lowongan kerja.

"Kita harap ada bentuk kerja sama antara pemerintah dan perusahan karena selama ini kami sangat kesulitan masuk mengawasi ketenagakerjaan," tuturnya.

Dijelaskan Aloisius bahwa, untuk menjawab aspirasi SPSI Tongoi Papua ini adalah Perda. Di mana DPRD Mimika telah melahirkan suatu Perda perlindungan tenaga kerja lokal.

"Kita tinggal paripurnakan. Kalaupun masih ada sifatnya belum menjawab persoalan kekaryawan nanti dilihat setelah Perda tersebut disahkan. Jadi Perda ini haris dibuat untuk mengatur setiap kegitan di Mimika," tutup Ketua Komisi C Kabupaten Mimika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved