ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

KASN: Ada Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Pemberhentian Aloysius Giyai dari Direktur RSUD Jayapura

Pengaktifan kembali drg Aloysius Giyai dalam jabatan Direktur RSUD Jayapura Papua telah sesuai dengan ketentuan peraturanyang berlaku.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Direktur RSUD Jayapura, drg Aloysius Giyai. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah II Agustinus Fatem menyampaikan, pengaktifan kembali drg Aloysius Giyai dalam jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura Papua telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pengaktifan kembali Aloysius Giyai dalam jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua telah sesuai dengan mekanisme dan aturan,” kata Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah II, Agustinus Fatem dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (24/5/2023) malam.

Sementara itu sesuai isi didalam release tersebut ada sekitar 8 poin penting yang disampaikan sehubungan dengan tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Plh Gubernur Papua tentang pengembalian Aloysius Giyai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Baca juga: Tanggapan Plh Gubernur Papua terkait Aloysius Giyai Jadi Direktur RSUD Jayapura: Itu Perintah KASN

1. KASN telah menerima pengaduan terkait pemberhentian Aloisius Giyai NIP.197209082002121011 dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-2231 Tanggal 19 Agustus 2021.

2. KASN sesuai kewenangannya telah melakukan penelusuran data terhadap pengaduan dimaksud dan menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam pemberhentian Aloysius Giyai maka terhadap pengaduan tersebut telah dilakukan beberapa hal, yakni:

 

 

a. Tanggal 25 April 2022, terbit surat KASN Nomor: B-1623/JP.01/04/2022 Hal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang substansinya bahwa apabila pemberhentian Aloysius Giyai dari jabatan Direktur RSUD Jayapura terbukti benar belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka kami merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Papua agar mengembalikan ke jabatan semula atau setara lainya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

b. Tanggal 20 Juli 2022, KASN melakukan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua dan menerbitkan surat KASN Nomor: B2857/JP.01/08/2022 Tanggal 09 Agustus 2022 Hal Rekomendasi Hasil Klarifikasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang substansinya bahwa belum benar prosedur dan substansi terkait proses pemberhentian dalam jabatan Direktur RSUD Jayapura Aloysius Giyai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebab belum sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, mohon Saudara Gubernur Papua untuk melaksanakan hal-hal yang telah kami rekomendasikan dalam surat KASN Nomor: B-1623/JP.01/04/2022 Tanggal 25 April 2022.

Baca juga: Aloysius Giyai Kembali Duduki Kursi Direktur RSUD Jayapura, Anton Mote Dilengserkan?

c. Tanggal 05 April 2023, kembali terbit surat KASN Nomor: B1305/JP.01/04/2023 Hal Rekomendasi Penegasan Atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, yang substansinya bahwa mengingat sampai sekarang, kami belum menerima laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan pemeriksaan Aloysius Giyai terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau evaluasi kinerja terkait capaian kinerja yang bersangkutan, maka kami tegaskan kembali untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN berupa pengaktifan kembali Aloysius Giyai sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dalam JPT semula atau JPT setara lainnya.

3. Selanjutnya, KASN pernah mengeluarkan surat KASN Nomor: B-3233/JP.00.01 /09/2022 Tanggal 14 September 2022 dan surat KASN Nomor: B-3522/JP.00.01 /10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 terkait pelaksanaan Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka Rotasi/Mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang substansinya bahwa KASN menyetujui rotasi/mutasi Anton Tony Mote dari jabatan Direktur Rumah Sakit Jiwa Abepura ke jabatan Direktur RSUD Jayapura berdasarkan hasil penilaian Panitia Seleksi dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

4. Diketahui bahwa adanya proses pengalihan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Papua ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, melalui:

Baca juga: Aloysius Giyai: Ada 1.000 Masalah yang Terjadi di RSUD Jayapura, Kok Bisa?

a. Pada tanggal 7 Desember 2022, Pj Gubernur Papua Tengah menyampaikan surat kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 100.2.2.6./42/PPT Perihal Permohonan Pengalihan ASN ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, yang substansinya bahwa Pemerintah Kabupaten Intan Jaya mengusulkan nama Anton Tony Mote untuk dapat dialihkan.

b. Mendasar surat pada angka 4.a. di atas, terbit Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 00713/KEP/AU/29200/2023 Tanggal 9 Februari 2023, yang substansinya bahwa terhitung tanggal 1 Februari 2023 Anton Tony Mote dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

c. Selanjutnya, pada tanggal 28 Februari 2023, Pj Gubernur Papua Tengah menyampaikan surat kepada Plh Gubernur Papua Nomor: 800.1.11.13/1862/PPT Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penggajian (SKPP) bagi PNS yang Pengalihan Status Kepegawaian ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, termasuk di dalamnya Anton Tony Mote.

 

 

5. Di dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, ditegaskan bahwa:

a. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 5 April 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa “Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 193 ayat (1) disebutkan bahwa “Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.

c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 5 April 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pasal 4 huruf n.2 disebutkan bahwa “Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.”

6. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 5, maka jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura telah lowong/kosong.

7. Selanjutnya terhadap kekosongan jabatan tersebut, Plh Gubernur Papua mengambil keputusan untuk mengaktifkan kembali Aloysius Giyai ke dalam jabatan semula sebagai Direktur RSUD Jayapura melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-1260 Tanggal 3 Mei 2023 Tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-2231 Tanggal 19 Agustus 2021.

Dimana Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke jabatan semula tersebut terlebih dahulu telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

8. Jadi pengaktifan kembali Aloysius Giyai dalam jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved