Papua Terkini
Oknum Pejabat Papua Dipolisikan, Lakukan Kekerasan Terhadap Sang Istri Selama 10 Tahun: Ini Sosoknya
Saat ditemui awak media, korban Selviana Kawaitow mengatakan, dirinya telah mengalami kekerasan kurang lebih 10 tahun.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Dilaporkan ke Polisi
Selviana mengatakan, setelah diusir dirinya bersama keluarga lakukan Visum di RS Bhayangkara.
Pada Selasa (14/3/ 2023) pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Jayapura Kota, dengan LP
Nomor : LPIB/276lllll2023lsPK-llPolresta Jayapura Kota/Polda Papua.
"Dari laporan Polisi tersebut, ditindaklanjuti dan pada Sabtu (20/5/2023). GRY ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan di Polresta Jayapura Kota," ungkapnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Selviana Kawaitow, Gustaf Rudolf Kawer menjelaskan, setelah laporan polisi, selanjutnya pihak Penyidik Kepolisian Resort Kota Jayapura telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Selviana Kawaitow, saksi Elia Waromi, saksi Marionis Hamadi dan saksi Anita Korwa.
"Penyidik juga telah mengambil Visum Et Repertum terhadap korban, dan telah melakukan gelar perkara tanggal 2 Mei 2023 dan penetapan tersangka."
"Selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Tahanan Polresta Jayapura selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 karena terdapat cukup bukti yang kuat untuk tersangka GRY."
"Karena, melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1), Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," sambung Gustaf.
Namun, kata Gustaf, dalam proses hukum terhadap tersangka GRY ini terkesan mendapat perlakuan khusus.
"Kenapa saya katakan demikian, hal ini terlihat dari perlakuan istimewa terhadap GRY, mulai dari bebas berkomunikasi dengan keluarganya di luar tahanan via hp/whatsaap."
"Tersangka diketahui berada diluar tahanan pada malam hari, serta dilayani untuk membuat laporan pengrusakan oleh pihak Polresta Jayapura, sP2HP tidak diberikan oleh penyidik kepada korban, setelah didesak baru diberikan kepada korban dan keluarga korban pada tanggal 15 Mei 2023 oleh penyidik," sambung Kawer.
Lebih lanjut, kata Kawer, pihak kepolisan juga tidak melakukan penyitaan terhadap HP yang digunakan oleh tersangka melakukan video call dengan selingkuhannya.
"Dimana, saat melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak dilakukan penyitaan terhadap delana dalam 'selingkuhan' tersangka yang menjadi alasan KDRT," beber Kawer.
Tanggapan Kuasa Hukum Terkait Penagguhan GRY
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.