Papua Terkini
Oknum Pejabat Papua Dipolisikan, Lakukan Kekerasan Terhadap Sang Istri Selama 10 Tahun: Ini Sosoknya
Saat ditemui awak media, korban Selviana Kawaitow mengatakan, dirinya telah mengalami kekerasan kurang lebih 10 tahun.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Gustaf Kawer mengatakan, Polresta Jayapura Kota terlihat berpihak terhadap tersangka, dimana sebelum masa tahanan tahap pertama berakhir, tersangka ditangguhkan penahanannya pada tanggal 20 Mei 2023.

"Dengan alasan telah ada jaminan dari atasannya untuk tidak mengulangi tindak pidana dan supaya ada penyelesaian secara kekeluargaan."
Baca juga: Papua Darurat Kekerasan Seksual, Persatuan Perempuan Ha-Anim Catat 11 Kasus Rudapaksa Anak
"Padahal tidak pernah ada upaya dari tersangka atau penyidik untuk berkomunikasi soal upaya kekeluargaan ini hingga tersangka ditangguhkan, bahkan setelah ditangguhkan tidak ada upaya dari tersangka maupun keluargannya untuk meminta maaf kepada korban serta menyelesaikan persoalan KDRT ini dengan keluarga korban," sambung Kawer.
Tanggapan Kapolresta Jayapura Kota
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus ini keluarga pelaku telah penuhi syarat formil penagguhan penahanan.
"Dan yang bersangkutan melaksnakan Wajib Lapor di Sat Reskrim," ujar Mackbon.
Menurut Mackbon, tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk.
"Tapi juga proses hukum tetap berjalan. Karena kedua belah pihak saling melapor," ucapnya.
Mackbon menjelaskan, terkait kasus tersebut Satuan Reskrim Polresta tetap proses hukum untuk kedua pihak karena saling lapor.
"karena kedua belah pihak saling melaporkan, yang paling penting karena ini masalah keluarga (suami istri ) tentunya Kepolisian mengambil langkah untuk lakukan ruang untuk mediasi terlebih agar anak-anak juga bisa diperhatikan masa depannya (Haknya sebagai anak) atau tidak dirugikan karena masalah kedua orangtua," tandas Mackbon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.