ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Oknum Pejabat Papua Dipolisikan, Lakukan Kekerasan Terhadap Sang Istri Selama 10 Tahun: Ini Sosoknya

Saat ditemui awak media, korban Selviana Kawaitow mengatakan, dirinya telah mengalami kekerasan kurang lebih 10 tahun.

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
KORBAN KDRT Selviana Kawaitow (tengah) didampingi Kuasa Hukum Gustaf Rudolf Kawer (Kiri) dan Perwakilan Keluarga Benyamin Kawaitow (kanan), saat memberikan keterangan pers di Abepura, Sabtu (3/6/2023). 

Gustaf Kawer mengatakan, Polresta Jayapura Kota terlihat berpihak terhadap tersangka, dimana sebelum masa tahanan tahap pertama berakhir, tersangka ditangguhkan penahanannya pada tanggal 20 Mei 2023.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon. (Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen)

"Dengan alasan telah ada jaminan dari atasannya untuk tidak mengulangi tindak pidana dan supaya ada penyelesaian secara kekeluargaan."

Baca juga: Papua Darurat Kekerasan Seksual, Persatuan Perempuan Ha-Anim Catat 11 Kasus Rudapaksa Anak

"Padahal tidak pernah ada upaya dari tersangka atau penyidik untuk berkomunikasi soal upaya kekeluargaan ini hingga tersangka ditangguhkan, bahkan setelah ditangguhkan tidak ada upaya dari tersangka maupun keluargannya untuk meminta maaf kepada korban serta menyelesaikan persoalan KDRT ini dengan keluarga korban," sambung Kawer.

Tanggapan Kapolresta Jayapura Kota

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus ini keluarga pelaku telah penuhi syarat formil penagguhan penahanan.

"Dan yang bersangkutan melaksnakan Wajib Lapor di Sat Reskrim," ujar Mackbon.

Menurut Mackbon, tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk.

"Tapi juga proses hukum tetap berjalan. Karena kedua belah pihak saling melapor," ucapnya.

Mackbon menjelaskan, terkait kasus tersebut Satuan Reskrim Polresta tetap proses hukum untuk kedua pihak karena saling lapor.

"karena kedua belah pihak saling melaporkan, yang paling penting karena ini masalah keluarga (suami istri ) tentunya Kepolisian mengambil langkah untuk lakukan ruang untuk mediasi terlebih agar anak-anak juga bisa diperhatikan masa depannya (Haknya sebagai anak) atau tidak dirugikan karena masalah kedua orangtua," tandas Mackbon. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved