ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kasus Dugaan KDRT Oknum Pejabat Papua, Kuasa Hukum: Klien Saya Tak Memiliki Senjata Api

Diketahui, GRY merupakan pejabat Pemprov Papua yang tersandung kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istrinya berinisial SK.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Hans
Yulianus Yansens, Kuasa Hukum GRY, oknum pejabat Papua yang dituduh melakukan kekerasan terhadap istrinya, terlihat ketika memberikan keterangan pers di Jayapura, Minggu (4/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM-JAYAPURA – Kuasa Hukum Oknum Pejabat Papua berinisial GRY, Yulianus Yansens, membatah jika kliennya memiliki senjata api seperti yang ditudingkan oleh istrinya SK.

Diketahui, GRY merupakan pejabat Pemprov Papua yang tersandung kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istrinya berinisial SK.

“Saya pertegaskan lagi di sini bahwa tidak benar klien saya memiliki senjata api. Kalau senapan angin itu ada, tetapi itu senapan cis untuk berburu, sehingga lain dari pada itu sama sekali tidak ada dan benar,” ungkap Yulianus.

Baca juga: Dituduh Lakukan Kekerasan terhadap Istri, Ini Klarifikasi Oknum Pejabat Papua

Yulianus mengaku, jika pihaknya juga sudah bertanya langsung ke kliennya atas kepemilikkan senjata api seperti apa yang dituduhkan oleh SK tersebut untuk mengancamnya.

“Klien saya sudah sampaikan ke saya bahwa tidak memiliki senjata api, kalau senapan angin cis itu ada untuk dipakai berburu, tapi tidak dipergunakan untuk mengancam istrinya SK,” ujarnya.

Baca juga: Disebut Punya 3 Senjata Api, Oknum Pejabat Papua Membantah Keras: Saya Tidak Punya Senjata Api!

Menurut Yulianus, seharusnya SK dan kuasa hukumnya dalam memberitakan sesuatu itu dikaitkan dengan hasil visum dari SK.

Pasalnya apa yang mereka sampaikan melalui pemberitaan bahwa SK ditendang dan memar di bagian belakang kepalanya.

Pemberitaan seperti ini seharusnya perlu diklarifikasi secara cermat kepada kepolisian, apakah hasil visum yang dikeluarkan benar seperti itu, ataukah hanya memar di kedua tangan karena ditampar.

Kata Yulianus, hasil visum itu sebagai bukti, bukan menyampaikan sesuatu di luar yang justru hanya untuk mengiring opini untuk menjatuhkan kliennya dengan maksud tertentu.

“Materi-materi yang dituduhkan itu kami bantah dan ini perlu diklarifikasi lebih jauh karena belum tentu kebenaranya,” terang Yulianus.

Ditanya soal penyampaian SK ada orang ketiga hingga terjadi keretakkan hubungan rumah tangganya dengan suaminya GRY, Yulianus menyampaikan, tuduhan itu hingga sampai saat ini belum dibuktikan secara hukum juga.

“Kalau itu sudah dibuktikan secara hukum saya bisa bilang oke, selama itu belum dibuktikan saya belum bisa menjawab,” pungkasnya.(*).

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved