Papua Terkini
Kuasa Hukum GRY, Yulianus Yansens: SK Pernah Tinggalkan GRY Selama 2 Tahun
Kasus ini memang tengah ditangani oleh pihak Polresta Jayapura Kota, namun masih menimbulkan banyak polemik dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kasus KDRT yang menimpa korban SK yang dilakukan oleh suaminya berinisial GRY kini terus bergulir.
Kasus ini memang tengah ditangani oleh pihak Polresta Jayapura Kota, namun masih menimbulkan banyak polemik dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak.
Menariknya, SK sendiri kini telah resmi melaporkan suaminya GRY ke Polresta Jayapura Kota atas dugaan kasus KDRT dan telah didampingi pengacaranya.
Baca juga: Dituduh Lakukan Kekerasan terhadap Istri, Ini Klarifikasi Oknum Pejabat Papua
Demikian pula GRY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, juga telah melaporkan istrinya SK kepihak Polresta Jayapura Kota atas kasus pengerusakkan.
Sementara itu adanya tudingan dari SK bahwa KDRT ini terjadi karena adanya pihak ketiga atau wanita lain yang berujung keretakkan rumah tangga mereka, juga dibantah oleh kuasa hukumnya dan GRY sendiri.
“Jadi apa yang disampaikan SK bahwa GRY ada wanita lain yang menyebabkan timbulnya KDRT terhadap dirinya itu sebetulnya untuk mengiring opini saja,” ucap Kuasa Hukum GRY, Yulianus Yansens.
Baca juga: Oknum Pejabat Papua Dipolisikan, Lakukan Kekerasan Terhadap Sang Istri Selama 10 Tahun: Ini Sosoknya
Baca juga: Kapolresta Jayapura Kota Pastikan Proses Hukum Oknum Pejabat Pemprov Papua Tetap Jalan
Perlu digarisbawahi bahwa tahun 2017 itu, SK pernah meninggalkan kliennya GRY selama 2 tahun sampai tahun 2019.
Bahkan SK ini pergi meninggalkan kerumah ketika itu sudah tahu apa masalah yang terjadi sebetulnya tampa ada komunikasi yang baik selama dua tahun itu.
“Pada bulan Desember tahun 2019 itu baru SK kembali ke rumah,itu pun karena diajak oleh kliennya GRY,” terang Yulianus.
Lanjut Yulianus, sebagai kuasa hukum GRY, ada hal yang mengelitik dalam kasus ini, terutama dengan berbagai pernyataan dari kuasa hukum SK yang menyoroti kinerja kepolisian Polresta Jayapura Kota dalam menangani kasus ini yang mana mereka merasa janggal.
Baca juga: Disebut Punya 3 Senjata Api, Oknum Pejabat Papua Membantah Keras: Saya Tidak Punya Senjata Api!
Menurut Yulianus, sesuai fakta pada semua proses yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di negara Indonesia.
Kenapa demikian, karena kepolisian telah melakukan penyelidikkan terhadap laporan dari korban SK, setelah itu kepolisian telah melakukan penyelidikkan hingga menetapkan kliennya GRY sebagai tersangka dan ditahan.
“Itu semua merupakan kesatuan dari pada proses hukum, terus kemudian kami sebagai pihak tersangka itu punya hak yang dijamin dan diatur dalam KUHAP untuk menyampaikan permohonan penanguhan penahanan, berdasarkan pasal 31 KUHAP,” tagas Yulianus.
Lanjut Yulainus atas dasar ini maka pihaknya melakukan permohonan penanguhan penahanan terhadap GRY dan penjaminnya adalah pihak keluarga dan pihak atasan dari pada kliennya GRY.
Tribun-Papua.com
Papua Terkini
Oknum Pejabat
Papua
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kota Jayapura
viral
Kejaksaaan Tinggi Awasi Ketat Proyek Strategis di Wilayah Papua Selatan, Tim Tinjau Pembangunan |
![]() |
---|
Legislator dari Nduga Ini Minta Presiden Prabowo Bentuk Tim Khusus Tangani Pengungsi di Tanah Papua |
![]() |
---|
Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Pimpin Papua hingga 2030, Dilantik Prabowo di Jakarta |
![]() |
---|
Koalisi Papua Cerah Tuding Pj Agus Fatoni dan Jajaran Sabotase Kepemimpinan Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
LDII Papua Gelar Muswil VII, Sugiyono Tekankan Pentingnya SDM untuk Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.