ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kuasa Hukum GRY, Yulianus Yansens: SK Pernah Tinggalkan GRY Selama 2 Tahun

Kasus ini memang tengah ditangani oleh pihak Polresta Jayapura Kota, namun masih menimbulkan banyak polemik dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Hans
Yulianus Yansens, Kuasa Hukum GRY, oknum pejabat Papua yang dituduh melakukan kekerasan terhadap istrinya, terlihat ketika memberikan keterangan pers di Jayapura, Minggu (4/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kasus KDRT yang menimpa korban SK yang dilakukan oleh suaminya berinisial GRY kini terus bergulir.

Kasus ini memang tengah ditangani oleh pihak Polresta Jayapura Kota, namun masih menimbulkan banyak polemik dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak.

Menariknya, SK sendiri kini telah resmi melaporkan suaminya GRY ke Polresta Jayapura Kota atas dugaan kasus KDRT dan telah didampingi pengacaranya.

Baca juga: Dituduh Lakukan Kekerasan terhadap Istri, Ini Klarifikasi Oknum Pejabat Papua

Demikian pula GRY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, juga telah melaporkan istrinya SK kepihak Polresta Jayapura Kota atas kasus pengerusakkan.

Sementara itu adanya tudingan dari SK bahwa KDRT ini terjadi karena adanya pihak ketiga atau wanita lain yang berujung keretakkan rumah tangga mereka, juga dibantah oleh kuasa hukumnya dan GRY sendiri.

“Jadi apa yang disampaikan SK bahwa GRY ada wanita lain yang menyebabkan timbulnya KDRT terhadap dirinya itu sebetulnya untuk mengiring opini saja,” ucap Kuasa Hukum GRY, Yulianus Yansens.

Baca juga: Oknum Pejabat Papua Dipolisikan, Lakukan Kekerasan Terhadap Sang Istri Selama 10 Tahun: Ini Sosoknya

Baca juga: Kapolresta Jayapura Kota Pastikan Proses Hukum Oknum Pejabat Pemprov Papua Tetap Jalan

Perlu digarisbawahi bahwa tahun 2017 itu, SK pernah meninggalkan kliennya GRY selama 2 tahun sampai tahun 2019.

Bahkan SK ini pergi meninggalkan kerumah ketika itu sudah tahu apa masalah yang terjadi sebetulnya tampa ada komunikasi yang baik selama dua tahun itu.

“Pada bulan Desember tahun 2019 itu baru SK kembali ke rumah,itu pun karena diajak oleh kliennya GRY,” terang Yulianus.

Lanjut Yulianus, sebagai kuasa hukum GRY, ada hal yang mengelitik dalam kasus ini, terutama dengan berbagai pernyataan dari kuasa hukum SK yang menyoroti kinerja kepolisian Polresta Jayapura Kota dalam menangani kasus ini yang mana mereka merasa janggal.

Baca juga: Disebut Punya 3 Senjata Api, Oknum Pejabat Papua Membantah Keras: Saya Tidak Punya Senjata Api!

Menurut Yulianus, sesuai fakta pada semua proses yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di negara Indonesia.

Kenapa demikian, karena kepolisian telah melakukan penyelidikkan terhadap laporan dari korban SK, setelah itu kepolisian telah melakukan penyelidikkan hingga menetapkan kliennya GRY sebagai tersangka dan ditahan.

“Itu semua merupakan kesatuan dari pada proses hukum, terus kemudian kami sebagai pihak tersangka itu punya hak yang dijamin dan diatur dalam KUHAP untuk menyampaikan permohonan penanguhan penahanan, berdasarkan pasal 31 KUHAP,” tagas Yulianus.

Lanjut Yulainus atas dasar ini maka pihaknya melakukan permohonan penanguhan penahanan terhadap GRY dan penjaminnya adalah pihak keluarga dan pihak atasan dari pada kliennya GRY.

“Saya berpikir, pihak penyidik atau kepolisian tidak serta merta langsung menyetujui hal tersebut, kewenangan sepenuhnya ada pada penjabat yang menahan dalam hal ini kepolisian,” ujarnya.

Sehingga setelah dipertimbangkan secara matang-matang, maka keluarlah izin untuk penanguhan penahanan itu yang kemudian di setujui, dengan syarat kliennya GRY setiap hari wajib lapor.

Lebih anehnya lagi kuasa hukum SK kini menuntut agar GRY harus ditahan kembali, dengan alasan yang menurutnya lucu, jangan sampai kliennya GRY mengulanngi tindakan pidana  dan menghilangkan barang bukti.

“Secara logika hukumnya sangat tidak mungkin kliennya GRY mengulangi tindakkan pidana, sebab mereka sudah tidak bersama-sama lagi. Begitu juga menghilangkan barang bukti, itu tidak mungkin terjadi, karena semua sudah ada di penyidik, sehingga alasan untuk menahan kembali klinenya itu tidak mendasar secara hukum,”pungkas Yulianus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved