ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Timika

Imigrasi Kelas II TPI Mimika Gelar Rakor dengan Pengelola Penginapan, Bahas APOA

Tujuan pertemuan itu guna membahas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sesuai dengan amanat undang-undang.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para pengelola, pemilik, pengurus tempat penginapan di Timika, Papua Tengah, Kamis (22/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para pengelola, pemilik, pengurus tempat penginapan di Timika, Papua Tengah, Kamis (22/6/2023).

Rakor digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tersebut dihadiri sekiranya 30 pengelola tempat penginapan.

Adapun rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani.

Baca juga: Penasihat Pengayoman Kanwil Kemenkumham Papua Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika

Tujuan pertemuan itu guna membahas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sesuai dengan amanat undang-undang.

Rakor ini juga merupakan salah satu bagian kewajiwan Imigrasi sesuai dengan peratuaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang kewajiban pengelola tempat penginapan.

"Saya yakin sebenarnya apa yang kami informasikan ini sudah diketahui para pengelola tempat penginapan, baik hotel, home stay, losmen, maupun lainnya terkait tata cara pelaporannya," ungkap Agus kepada Tribun-Papua.com

Baca juga: Imigrasi Jayapura Terima 4 Warga PNG dari Keerom, Kakanim: Lakukan Pelanggaran Kami Tindak Tegas

Kata Agus, dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), belum satupun dari para pemilik, pengelola, maupun pengurus penginapan melapor.

Tak ayal, mereka diundang untuk diskusi.

"Dalam masa transisi pelaporan kami berharap tugas tambahan pengelola penginapan ini bisa dikerjakan. Saya yakin dengan semangat sesuai tatanan hukum undang-undang," katanya.

Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Mimika Gelar Eazy Pasport di Kantor Biro Haji dan Umroh Arminareka Perdana

Ia menyebut undang-undang dikeluarkan masyatakat wajib mengetahui secara sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah atau mandiri.

"Saya melihat di Mimika komunikasi sangat lancar sehingga rapat ini dapat berjalan dengan baik," katanya.

Kata Mohamad Agus, rapat kali ini juga pihaknya mengundang aprat penegak hukum dan komunitas intelejen berdasarkan amanat UU pengumpulan data dihimpun dari pelaporan pengelola penginapan.

"Jadi data ini nanti akan kita share kepada aparat penegak hukum yang membutuhkan. Ini bukan data rahasia dan bisa dimanfaatkan berkaitan dengan pengamanan di daerah masing-masing," jelasnya.

Peran aktif dan tanggungjawab para pengelola tempat penginapan kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani sangat dibutuhkan dalam APOA yang menginap di Mimika.

"Sekali lagi ini sesuai dengan amanat UU yang berlaku di Kantor Imigrasi diseluruh Indonesia," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved